Sempat Kabur, DPO Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Keok di TanganTeam Buru Sergap Polres Sampang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Team buru sergap Polres Sampang akhirnya berhasil membekuk Abd. Hari (36) DPO tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di perumahan Pondok Villa daerah Dago Tangerang Selatan, Minggu (27/06/2021).

Meskipun dalam pelariannya pelaku sering berpindah-pindah tempat, namun pada akhirnya Satuan Resort Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Sampang yang dipimpin oleh KBO Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo dan di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno membenarkan bahwa adanya upaya paksa yang dilaksanakan team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang terhadap tersangka Abd. Hari warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

“Hari minggu tanggal 27 Juni 2021 tersangka Abd. Hari pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang dengan dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan” ucapnya.

Selain itu, Sunarno juga menjelaskan bahwa Abd. Hari sebelumnya telah dilaporkan ke SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga yang masih berusia 4 tahun yang berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang – Madura.

Dalam upaya pelariannya, Abd. Hari berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran aparat pihak berwajib bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum dibekuk oleh team Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan.

Lebih lanjut Iptu Sunarno menuturkan bahwa dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya dikarenakan melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang, dan tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” pungkasnya.(FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait