BONDOWOSO, beritalima.com – Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso akhirnya menangkap salah seorang tersangka pemerkosa anak di bawah umur, AH (19).
AH semula sempat kabur, dan bersembunyi di rumah saudaranya. Karena itulah, tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap terpisah dari tersangka pertama, RF pemuda berumur 18 tahun warga desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, yang tak lain tetangganya.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, penangkapan AH ini dilakukan setelah pihaknya mendalami informasi dari tersangka pertama.
“Kita bekuk yang bersangkutan di rumah saudaranya,”katanya.
Ia menerangkan, ke dua pemuda dari satu desa ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memperkosa anak di bawah umur, S (18) warga Situbondo hingga hamil lima bulan.
” Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, korban ini dipaksa mengkonsumsi miras jenis arak dulu sebelum diperkosa,”jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka yang tak lain pacar korban itu semula menyetubuhi korban di rumahnya pada Desember 2019 lalu.
Kemudian, tak berselang lama tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek Situbondo. Namun, pada kali ke dua ini tersangka RF justru mengajak salah seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir AH (19).
Akibat perbuatannya sendiri, kata Kapolres Erick, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”pungkasnya.(*/Rois/Hms)