Surabaya, beritalima.com | Viral di media sosial (medsos) penutup saluran hilang membuat warganet heboh. Diketahui, penutup saluran yang diduga hilang itu berada di pedestrian kawasan Jalan Kedung Sroko, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Camat Yudi Eko Handono mengatakan, bahwa berita soal dugaan hilangnya penutup saluran yang beredar di medsos itu tidak benar. Yudi mengungkapkan, penutup saluran di kawasan itu sebelumnya masih dalam tahap pengerjaan dan memang belum terpasang.
“Menurut pengamatan kami sudah terpasang semua itu. Tapi memang sebulan yang lalu belum selesai (pengerjaannya) tapi sekarang sudah selesai itu, tertutup semua, jadi bukan hilang, tapi memang belum terpasang,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Yudi menyampaikan, pengerjaan saluran dan pedestrian di kawasan itu memang baru diselesaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya pada akhir bulan lalu. Pengerjaannya, lanjut Yudi, ada beberapa tahap, sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan proses pemasangan penutup saluran tersebut.
“Kan ada tahapan-tahapannya, kan juga ada garis dilarang melintas juga itu, dan sengaja dipasang biar orang tidak lewat. Karena memang (saat itu) belum selesai, tapi sekarang sudah selesai kok, sudah aman, dan saya cek sendiri sudah lengkap (penutup salurannya),” ujarnya.
Yudi memastikan, penutup saluran di pedestrian tersebut sudah terpasang seluruhnya per 30 Oktober 2025. Dirinya menegaskan kembali, bahwa penutup saluran di kawasan tersebut tidak ada bukan karena hilang, akan tetapi belum terpasang secara keseluruhan karena proses pengerjaan yang belum tuntas pada bulan lalu.
“Sudah selesai pengerjaanya, tadi sore saya jalan dari ujung ke ujung (pedestrian) sudah clear (tuntas). Insya allah kalau digunakan orang (berjalan) sudah aman,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya sempat beredar video viral di medsos soal dugaan penutup saluran di kawasan Kecamatan Tambaksari hilang dicuri. Di dalam video tersebut, tampak ada empat penutup saluran yang belum tertutup sempurna. Di samping itu, juga ada garis dilarang melintas yang membentang di pedestrian tersebut. (*)







