Jombang | beritalima.com – Dua rancangan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang yang disampaikan Bupati Jombang 23 Juni 2021 lalu, sebagian besar fraksi DPRD Kabupaten Jombang menyatakan setuju oleh masing – masing ketua fraksi pada pendapat akhirnya dalam sidang paripurna yang digelar secara daring dan luring, Senin (12/7/2021).
Baik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No.1/2019 tentang RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018 – 2023.
Menyimak pendapat akhir yang disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Syarif Hidayatullah atau biasa disebut Gua Sentot, menyatakan bahwa Perda BUMDes memang diperlukan untuk memberikan pedoman dan optimalisasi pengelolaan BUMDes dari berbagai aspek baik kelembagaan, SDM maupun menejemen dan aspek finansial.
Sesuai aturan yang lebih tinggi kata Gus Sentot baik Permemdes dan PDTT No.4/2015 tentang pendirian dan pembubaran maupun PP No.11/2021 tentang BUMDes. Diungkapkan Gus Sentot pada Perda Kabupaten Jombang tentang BUMDes, akan memberikan pedomam yang jelas bagi OPD terkait baik Camat, Kepala Desa, maupun BPD dalam mengoptimalkan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa merupakan kerjasama antar desa,” tandas Sentot.
Reporter : Dedy Mulyadi