TULUNGAGUNG, beritalima.com- Tujuh Fraksi di DPRD Tulungagung, Jawa Timur, menyetujui ditetapkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan tiga Raperda lainnya menjadi Perda.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dalam rapat paripurna di Gedung Graha Wicaksana, minggu lalu.
Tiga Raperda lainnya yang dimaksud adalah Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakat Desa, Raperda tentang Pemotongan Hewan Ternak dan Pemeriksaan Daging, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan apa yang telah disampaikan pada pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan semua fraksi menyetujui ditetapkannya semua Raperda menjadi Perda,” kata Marsono.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, lanjutnya, semua fraksi masih mempunyai harapan, himbauan, catatan, dan saran yang ditujukan kepada Bupati.
Sementara itu plt. Sekretaris DPRD Tulungagung, Yuwono Pramudianto, menyampaikan, realisasi APBD Tahun 2019 dalam berita acara persetujuan bersama, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.762.645.223.248.10, Belanja Daerah Sebesar Rp. 2.609.242.216.162.64 dan Surplus sebesar Rp. 153.403.007.085.46
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 357.383.248.989.39, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000.0, pembiayaan netto sebesar Rp. 352.383.248.989.39, dan silpa sebesar Rp. 505.786.256.070.85.
Ditempat yang sama, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengucapkan terimakasih kepada DPRD karena telah memberi dukungan sehingga laporan keuangan Pemkab Tulungagung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mengenai Silpa, lanjutnya, akan dialokasikan untuk program kegiatan yang sesuai dengan ketentuan.
“Silpa harus dialokasikan kembali dalam kegiatan prioritas lainnya yang belum tertampung dalam APBD murni.” katanya.
Mengenai Raperda tentang pemotongan hewan dan pemeriksaan daging perlu disahkan, menurutnya untuk memelihara ketertiban, kebersihan dan kesehatan serta meningkatkan pelayan pemerintah kepada masyarakat untuk memperoleh daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal).
Sedangkan perlunya mengesahkan Raperda tentang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan adalah sebagai bentuk upaya pengembangan dan mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra kepala desa, dan mempercepat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. (Dst).