Senator Agita: Indonesia Darurat Kesehatan Jiwa dan Kesenjangan Layanan

  • Whatsapp
Senator Agita (depan, sebelah kanan): Indonesia darurat kesehatan jiwa dan kesenjangan layanan

Bandung, beritalima.com| – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyatakan, persoalan kesehatan mental (jiwa) di Indonesia, termasuk Jabar, sudah berada pada kondisi darurat, namun belum mendapatkan perhatian dan prioritas kebijakan yang memadai.

Ia menilai, hingga saat ini kesehatan jiwa masih kerap dipandang sebagai isu yang “tidak seksi” secara politik, sehingga kerap terpinggirkan dari agenda pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal itu disampaikannya pada kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kesehatan mental, di Bandung, Jabar (24/2).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan inventarisasi menyangkut berbagai berbagai permasalahan terkait penanganan dan layanan kesehatan jiwa masyarakat serta menyerap aspirasi, pandangan, dan pendapat masyarakat dan daerah untuk perbaikan dan optimalisasi penanganan dan layanan kesehatan jiwa masyarakat.

Hadir pada pertemuan ini antara lain dari Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jabar, Rumah Sakit Immanuel Bandung, Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI), dan Komunitas Vibrant Women.

Data Survei Kesehatan Indonesia 2025 menunjukkan angka depresi tingkat nasional tahun 2025 menempatkan Jabar pada posisi puncak, yaitu sebesar 3,3%, dan untuk gangguan mental emosional sebesar 10,4%.

Ini menunjukkan, beban masalah kesehatan jiwa di Jabar sangat besar. Keterbatasan layanan, ketimpangan sebaran tenaga kesehatan, hingga lemahnya integrasi program membuat banyak warga tidak tertangani secara layak. Hal ini tentunya tidak bisa terus dibiarkan.

Berbagai paparan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, rumah sakit jiwa, rumah sakit swasta, organisasi profesi, serta komunitas masyarakat menunjukkan masih tingginya angka gangguan jiwa, keterbatasan fasilitas layanan, serta masalah under-reporting data yang menyebabkan kebijakan kerap tidak tepat sasaran.

Kesenjangan akses layanan antara kota dan desa dinilai berkontribusi terhadap masih ditemukannya praktik pemasungan dan keterlambatan penanganan pasien. Disunggung pula belum optimalnya implementasi ketentuan dalam UU Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit umum daerah menyediakan layanan kesehatan jiwa, termasuk penyediaan tempat tidur khusus.

Selain itu, keterbatasan pembiayaan, khususnya untuk layanan promotif, preventif, dan rehabilitatif berbasis komunitas, dinilai menjadi hambatan utama dalam membangun sistem kesehatan mental yang berkelanjutan.

Disepakati pada forum ini, penanganan kesehatan mental tidak bisa hanya bertumpu pada rumah sakit jiwa, tetapi harus bergeser ke pendekatan hulu berbasis komunitas dengan penguatan layanan primer, pemberdayaan keluarga, serta integrasi lintas sektor.

Agita menekankan pentingnya perbaikan sistem data kesehatan jiwa agar mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk melibatkan fasilitas kesehatan swasta.

“Negara harus hadir secara utuh. Kesehatan mental bukan hanya soal pengobatan, tetapi juga soal martabat manusia, produktivitas, dan ketahanan sosial. Tanpa dukungan anggaran dan kebijakan yang kuat, kita hanya akan terus memadamkan krisis tanpa menyelesaikan akar masalah,” jelas Agita.

Sebagai tindak lanjut, Agita berkomitmen merangkum seluruh aspirasi, temuan lapangan, serta rekomendasi dari pertemuan ini dan membawanya ke rapat kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com

Pos terkait