Senator Bang Azran: Ada Dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri Buruh PT Amos Indah Indonesia 

  • Whatsapp
Senator Bang Azran: Ada dugaan pemaksaan pengunduran diri Buruh PT Amos Indah Indonesia 

Jakarta, beritalima.com|- Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran (akrab disapa Bang Azran) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap ratusan buruh di PT Amos Indah Indonesia, kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara, yang berpotensi merampas hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bang Azran mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh perusahaan.

“THR adalah hak pekerja. Tidak boleh ada perusahaan yang menjadikannya sebagai alat untuk menekan buruh agar mengundurkan diri. Jika benar terjadi pemaksaan seperti yang dilaporkan, maka ini adalah persoalan serius yang harus segera ditangani,” ujar Bang Azran di Jakarta (17/3).

Pria asli Betawi itu meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mediasi persoalan agar tak merugikan para pekerja.

“Negara harus hadir melindungi pekerja. Apalagi banyak dari mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Jangan sampai menjelang Lebaran mereka justru kehilangan pekerjaan dan hak-haknya,” jelasnya.

Bang Azran mengingatkan perusahaan untuk menghormati aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta menjaga hubungan industrial yang sehat dengan para pekerja dan serikat buruh.

Kasus ini mencuat setelah ratusan buruh PT Amos Indah Indonesia—sebuah perusahaan industri garmen di kawasan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung yang memproduksi pakaian untuk pasar ekspor—dilaporkan menghadapi tekanan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Pada 5 Maret 2026, pihak manajemen menyampaikan di 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir para pekerja bekerja dengan alasan pesanan produksi sedang menurun.

Para buruh kemudian ditawari surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Bahkan, menurut keterangan Ketua Pengurus Basis FSBPI-KPBI PT Amos Indah Indonesia, Lindah, pekerja yang menolak menandatangani surat pengunduran diri diancam tidak akan menerima THR tahun 2026 serta tidak diperbolehkan lagi bekerja di tempat kerja mereka.

Mayoritas pekerja yang terdampak merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dengan masa kerja mencapai hingga 26 tahun. Dalam PKB disebutkan adanya kewajiban perusahaan untuk secara berkala mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap. Namun para pekerja menilai ketentuan tersebut tidak dijalankan.

Para buruh juga menyebut perusahaan justru memasukkan tenaga kerja baru dengan status pekerja Harian Lepas (HL) untuk menggantikan posisi mereka. Ketegangan antara pekerja dan manajemen memuncak pada 11 Maret 2026 ketika terjadi dugaan intimidasi terhadap pengurus serikat pekerja, termasuk perampasan telepon genggam dan penghentian fungsi mesin absensi sehingga pekerja tidak dapat mencatat kehadiran.

Hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaan. Para buruh menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja pada 12–18 Maret 2026 serta mendirikan tenda di depan pabrik sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemaksaan pengunduran diri yang mereka nilai melanggar hukum.

Menanggapi situasi tersebut, Bang Azran berharap, “persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. Hak pekerja harus dihormati, dan perusahaan juga perlu membuka ruang dialog agar tercapai solusi yang adil.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait