Jakarta, beritalima.com| – Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hilmy Muhammad menyampaikan kritik kepada aparat keamanan (Polri) atas penanganan kasus lima orang pemain judi online (judol) yang ditangkap oleh Polda DIY karena diduga merugikan bandar, sementara si bandar justru tak ditindak.
“Ini janggal. Yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” ujar Gus Hilmy, sapaan akrabnya dalam pernyataan tertulisnya (7/8).
Diketahui kasus ini bermula dari laporan kerugian senilai Rp477 juta dari pihak situs judi online. Namun, aparat menyatakan pelapor bukanlah bandar dan tidak memiliki keterkaitan dengan sindikat. Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan.
“Kalau pelapor tahu itu judi online, berarti ia juga bagian dari sistem ilegal itu. Mengapa justru dianggap sebagai korban? Ini logika hukum yang terbalik. Pelapor juga harus diperiksa. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran terhadap kejahatan berjaringan, tajam ke bawah tumpul ke bandar,” tegas salah seorang Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.
Menurut Gus Hilmy, siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online, baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor kerugian bandar, semuanya berada dalam lingkaran tindak kriminal.
“Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan hanya melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan,” ucap Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Lalu, tambah Gus Hilmy, “bayangkan kalau ada bandar narkoba yang lapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini contoh absurditas hukum yang tidak boleh terjadi dalam kasus judi online.”
Gus Hilmy juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak menyeluruh dengan menutup situs, melacak aliran uang, menelusuri identitas pengelola, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.
Jurnalis: Rendy/abri

