JAKARTA, Beritalima.com– Selain itu, otonomi khusus (Otsus) tanah Papua yang bermakna strategis bagi masa depan NKRI, pemerintah juga harus tegas menguraikan dalam ‘Roadmap atau peta jalan’ tentang jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang akan dimekarkan melalui program Daerah Otonom Baru (DOB) termasuk di tanah Papua.
Sebab, dalam sistem pemerintahan NKRI, UUD Negara RI mengakui dan menghormati satuan–satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
Pemberlakuan (Otsus) di Provinsi Papua danPapua Barat berdasarkan UU No: 21/2001, sebagaimana diubah dengan UU No: 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) No: 1/2008) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempertahankan NKRI.
Atas dasar pemikiran itu, penting bagi KPU untuk memasukkan materi otonomi khusus (Otsus) tanah Papua dan isu pemekaran daerah Daerah Otonom Baru (DOB) dalam debat Capre– Cawapres yang digelar KPU mulai 17 Januari mendatang.
Itu disampaikan anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Papua Barat yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Jacob Esau Komigi, Senin (14/1) menanggapi soal rencana perhelatan debat Capres – Cawapres yang akan diselenggarakan oleh KPU.
Menurut Jacob, rekomendasi Komite I DPD RI harus dibahas tuntas kedua calon dalam debat Capres–Cawapres yang akan berkontestasi pada Pilpres 17 Apri 2019 , yaitu soal pentingnya menyusun Roadmap Pembangunan Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang merupakan pedoman pembangunan yang mengikat dan menjadi tolok ukur kinerja pembangunan Otsus dengan bertumpu pada 3 pilar otsus, yaitu: Pemberdayaan, Perlindungan, dan Keberpihakan/Afirmasi.
Jacob berharap kedua Capres menawarkan konsep dalam bentuk Grand Design/Blue print masa depan Otsus Papua melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi\dan upaya pembangunan kesejahteraan lainnya dengan tetap dilandasi semangat patriotisme dan gotong royong.
“Capres terpilih harus segera agendakan dilakukan Pendataan/Sensus Orang Asli Papua (OAP) baik data pilah secara pribadi maupun berdasarkan data per keluarga sehingga pembangunan dalam kerangka Otsus Papua dapat hadir dan terarah menyentuh masyarakat khususnya OAP di Provinsi Papua dan Papua Barat,” tegas putera asli Suku Moi, Sorong itu.
Mengenai pemekaran DOB, kata Jacob, Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Capres agar dalam debat Capres mengklarifikasi tentang moratorium pemekaran DOB yang hanya didasarkan pada anggapan atau asumsi akan adanya ketidakmampuan keuangan negara.
Pasal 40 UU No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sesungguhnya sudah clear menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan didanai dari beberapa komponen, yakni dari APBN (dana bantuan pengembangan Daerah Persiapan), bagian pendapatan dari PAD Induk dari Daerah Persiapan, penerimaan dari bagian Dana Perimbangan Daerah Induk, sumber pendapatan lain yang sah, dan sumber pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Induk.
“Saya yakin Pak Jokowi sesungguhnya mendukung pemekaran DOB. Kalau tidak, itu bertentangan dengan UU,” demikian Jacob Esau Komigi. (akhir)