JAKARTA, beritalima.com – Tax amnesty atau pengampunan pajak yang diberikan oleh orang-orang yang selama ini belum melaporkan assetnya kepada negara secara benar. Minta diberikan pengampunan baik denda, bunga, maupun hukuman pidana. “Kalau dia melaporkan sekarang, maka akan didenda, dia akan dikenakan tarif tebus 2 – 6% itu usulan kita dari DPD RI. Jadi bukan bermaksud orang pengemplang pajak diampuni. Tapi yang disebut pengampunan itu dalam bentuk asset. Misalnya ente punya HP tapi dalam SPPT tidak terlaporkan, itu sebenarnya akan dikenakan pidana,” tandas H. Ayi Hambali, Senator Jawa Barat yang duduk sebagai Wakil Ketua Komiter IV DPD RI,
Masih diungkapkan Ayi, sekarang diberikan kesempatan bagi orang yang dulunya lupa, baik orang yang assetnya di luar negeri maupun usahanya di dalam negeri, tidak dilaporkan dan ditaro di daerah-daerah yang tingkat pajaknya rendah. Sekarang dengan adanya tax amnesty, memasukkan dananya ke Indonesia untuk diinvestasikan namanya disebut repatriasi.
“Jadi dananya itu direpatriasi di Indonesia dijadikan modal, dimasukan di bank, dibelikan saham. Kan itu akan mendorong perekonomian Indonesia, itulah disebut tax amnesty seperty itu, bukan orang tidak bayar pajak atau ngemplang pajak diampuni,” terangnya kepada beritalima.com di kantornya, Jum’at (29/4/2016).
Selama ini banyak orang yang tidak faham terhadap RUU Tax Amnesty dan mengeluarkan pendapat sehingga rakyat melihatrnya pengemplang pajak diampuni. Padahal bukan itu tujuan tax amnesty.Jadi ada harga tebusnya 2 – 6% tergantung obyek usahanya.
“Misalnya asset uang yang ada di luar negeri masuk ke Indonesia, umumnya kena pajak PPh 25%. Sekarang boleh masuk dulu bayar 2% tapi nanti setelah disini jadi asset dia yang ada di Indonesia kembali berlaku sebagai hukum pajak,” tegasnya.
Menurutnya memang ada perbedaan antara yang taat pajak dengan yang tidak taat bayar pajak. Pada prakteknya orang yang taat pajak bayar 25% sedangkan yang mengemplang pajak masuk kesini tiba-tiba cuma dikenakan 6% hingga terjadi selisih. Maka dari itu usulan DPD RI, bagi orang-orang yang tadinya taat pajak itu diberikan semacam penghargaan dalam bentuk keringan pajak selama tiga tahun ke depan.
“Jadi jangan sampai yang taat pajak dilupakan saja, meskipun awalnya ngemplang pajak, dan memilih tempat mana negara yang tingkat pajaknya rendah. Jadi tax amnesty itu tidak saja yang menanamkan assetnya di luar negeri tapi di dalam negeri juga bisa dikenakan tax amnesty. Dimana pada awalnya dalam laporan pajak SPPT tahunan belum terlaporkan dengan alasan lupa atau keliru, sekarang harus laporkan. Sehingga negara kita akan melihat kekayaan negara seberapa besar. Dan bisa diketahui, uang yang masuk ke Indonesia. dedy mulyadi