JAKARTA, Beritalima.com– Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur, Evi Zainal Abidin menyambut baik dicabutnya klaster pendidikan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Ini untuk memastikan semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang mengubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Kedokteran tidak melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi Indonesia,” tutur Evi dalam keterangan tertulis uang diterima Beritalima.com, Kamis (24/9) petang.
Dicabutnya klaster Pendidikan dari RUU Omnibus Law, ungkap Evi, telah menepis segala kegundahan akan datangnya masa komersialisasi dan liberalisasi pendidikan yang dikuatkan dengan perundangan seperti di dalam RUU tersebut.
Dikatakan, dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Namun, pada kenyataannya, lanjut dia, partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan dan membentuk ahklak bangsa dengan membangun lembaga pendidikan masih mendominasi. Itu sebab, Pemerintah berkewajiban menjamin eksistensi partisipasi masyarakat di dunia pendidikan nasional tersebut.
“Sangat jelas tugas negara untuk mencerdaskan dan membangun akhlak bangsa melalui pendidikan tidak boleh menempatkan faktor-faktor determinan lain atas pendidikan seperti faktor investasi apalagi komoditas ekonomi. Kesepakatan ini adalah kemenangan untuk dunia pendidikan nasional,” demikian Evi Zainal Abidin. (akhir)