Senator Kalimantan Utara: Panca Sila Sudah Final, Tidak Perlu Lagi UU HIP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Indonesia sudah memiliki Panca Sila dan itu juga sudah final. Karena itu, tidak perlu ada lagi Undang-Undang Haluan Idiologi Panca Sila (HIP), apalagi RUU HIP yang menjadi inistif DPR RI ini tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Menyebarkan, Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Hal itu diungkapkan senator muda Dapil Provinsi Kalimantan Utara, Hasan Basri dalam dalam keterangan pers dari Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI yang diterima awak media, Sabtu (13/6) siang. “Panca Sila telah final  sebagai dasar NKRI dan tidak perlu lagi dirancang UU HIP,” kata Hasan.

Hasan mencermati seksama terhadap RUU HIP. Dia menyatakan, menolak RUU HIP terutama karena tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. Itu merupakan sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah kelam dan memilukan bangsa Indonesia sehingga itu sama artinya dengan menyetujui penghianatan terhadap bangsa ini.

Menurut Hasan, Panca Sila telah final  sebagai \dasar NKRI. Karena itu, tak perlu lagi dirancang UU HIP karena itu justru akan mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Panca Sila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

Ditegaskan, kita semua harus bisa memaknai dan memahami pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah final sebagai tafsir dan penjabaran paling komprehensif dari Panca Sila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Panca Sila sebagai Idiologi dan jati diri Bangsa Indonesia.

Wakil Ketua Komite II DPD RI itu menyatakan, memangkas Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Panca Sila dan secara tidak langsung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta mengesampingkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hasan mendesak seluruh Anggota DPR RI dan DPD RI untuk tetap mengingat sejarah yang kelam dan memilukan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia yang kita kenal dengan istilah G 30S PKI. Peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan hafus menjadi catatan kita semua, jangan sampai terulang kembali dimasa yang akan datang.

“Saya himbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk waspada terdap penyebaran faham komunis dengan berbagai cara dan metode yang licik. Tetap jaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengamalkan nilai-nilai Panca Sila,” demikian Hasan Basri. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait