JAKARTA, beritalima.com – Pasca aksi damai 411 yang sempat ricuh malam harinya, anggota Komite I DPD RI, Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si asal Provinsi Kalimantan Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pada masyarakat Kalimantan Tengah untuk menjaga situasi dan kondisi agar tertib, aman dan tenang. Karena Basuki Trjahaya Purnama alias Ahok Gubernur DKI Jakartra non aktif telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri 15 Nopember 2016 sebagai tersangka penistaan agama.
Ditandaskan Senator Asal Kalimantan Tengah bahwa Fatwa MUI bukan saja muncul setelah Ahok mengeluarkan statement di Pulau Seribu Provinsi DKI, 27 September lalu itu. Akan tetapi sebelumnya pada kasus Arswendo Atrmowiloto, Lia Eden, dan Musadekh. MUI kerap mengeluarkan fatwa dan yurisprudensinya dipakai oleh pengadilan negeri untuk memperkuat proses hukum.
“Mari kita minta keyakinan pada pengadilan dan saksi – saksi ahli dapat berargumentasi di Pengadilan. Apalagi Ahok akan diidangkan secara terbuka di Pengadilan Negeri seperti Jessica. Apapun bila nanti salah di pengadilan, bukan kita lagi yang dilaknat oleh Allah tapi yang dilaknat hakim – hakim itu karena hakim itu bertanggung jawab. Yang dipersoalkan hakim bukan manusia tapi persoalan milik Allah. Kalau hakim mengambil keputusan yang salah, silahkan saja kalau percaya, laknat Allah menanti,” tandas Mawardi mantan Bupati Kapuas Hulu, Rabu (17/11/2016) kepada beritalima.com usai sidang paripurna DPD RI, di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hal lain diketahui Mawardi, 25 Nopember atau 2 Desember 2016 nanti, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa ormas-ormas Islam tidak akan menurunkan gerakan lebih besar di depan Istana. Sebenarnya waktu kejadian, harusnya Jokowi menemui para pendemo aksi damai dan bisa terlihat indah bila sholat jum’at bersama aksi demo di Masjid Istiqlal. Kemudian jalan sama-sama ke Istana menemui tokoh – tokoh Islam dan mengajak makan bersama. Padahal pengalam di Solo ketika menghadapi para pendemo selalu dihadapi tapi ini tidak dilakukan. Padahal apa salahnya Presiden Jokowi bersilaturahmi dengan grup PFI, Bachtiar Natsir, ustadz Arifin dan sebagainya. Tapi ironis setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka, mulailah kepercayaan rakyat pada Jokowi.
Diterangkan H. Mawardi, bahwa proses hukum sudah masuk diminta untuk mengikuti persidangan secara terbuka. Melihat kondisi yang sudah bersih, tidak perlu lagi melakukan presure – presure, mengingat Indonesia negara hukum masuk ke wilayah hukum. Menurutrnya selain menghormati praduga tak bersalah, dapat mempercayakan Jaksa dan pengadilan.
“Misalnya keputusan bebas, karena kita negara hukum kita harus menghormati karena kita sudah percayakan pada hukum. Sebelumnya banyak dugaan bahwa Presiden Jokowi membela Ahok, Kapolri membela Ahok. Namun ketika Kabareskrim mengatakan dilanjutkan kemudian Ahok menjadi tersangka, yang tadinya tidak percaya menjadi percaya bahwa ini benar omongan Jokowi tidak mengintervensi,” terangnya.
Lanjutnya keputusan Kabareskrim Mabes Polri akan dilanjutkan ke Pengadilan. Namun seandainya pengadilan menyatakan tidak bersalah, ia meminta kepada masyarakat pengadilan jangan memarahi, karena kalau memarahi pengalian nantinya negara ini akan menjadi negara apa?. Kalau masalah agama dilecehkan sebenarnya sudah lama dan minta diselesaikan.
“Tuntutan sudah tercapai lalu apa lagi, yang kita kawal ini adalah proses pengadilan. Karena Fatwa MUI itu adalah putusan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut ditambahkan Senator terkait surat Al Maidah yang ditafsirkan oleh orang yang tidak mengerti agama dalam satu agama, itu tidak begitu mempermasalahlkan. Tapi dengan orang yang tidak mengerti agama bukan satu agama, disebut di luar kewajaran membicarakan agama orang lain. dedy mulyadi