“Menyangkut Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah jelas sepanjang memenuhi persyaratan. Kita sudah barang tentu menyetujui jadi tidak ada alasan. Kami juga menyadari bahwa salah satu mempercepat terisolasian. Salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemekaran daerah otonomi baru,” kata anggota Komite I DPD RI, Ir. H. Muhammad Mawardi, MM., M.Si, Senator asal Provinsi Kalimantan Tengah, usai shalat Jum’at (22/7/2016) di kantor DPD RI.
Menurutnya Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) pada prinsipnya DPD itu mendukung sepanjang memenuhi persyaratan. Makanya melalui DPD RI belum lama ini pada saat rapat di koimite I DPD RI, sudah menginventarisir kepada semua senator senator di provinsi untuk menyampaikan daerah-daerah yang akan dimekarkan.
“Bagi masyarakat disana ya harus tinggal mengikuti aturan, aturannya apa dia dapat rekomendasi dari kabupaten induknya, dapat rekomendasi dari provinsi induknya. Kemudian Kabupaten induknya ada komitmen untuk membantu karena dalam pemekaran ini tidak seperti dulu lagi langsung defenitif tapi melalui tahapan yang namanya daerah persiapan selama tiga tahun,” tuturnya.
Ditambahkan senator, sepanjang kabupaten induknya mendukung baik dalam hal anggaran, maupun dalam hal kepegawaian selama tiga tahun. DPD RI memberikan dukungan terhadap terbentuknya daerah itu. Hanya saja kata dia, Kadang-kadang masyarakat tidak tahu apa yang terjadi di pusat. Masih dikatakan Muhammad Mawardi, Komite I DPD RI sudah mendorong Kementerian Dalam Negeri segera. Karena dalam UU Pemda No.23 tahun 2014 itu, harus dibuatkan peraturan pemerintahnya yaitu tentang desain besar pemekaran daerah ini. “Jadi ada dua PP yang harus diselesaikan oleh pemerintah ada perencanaan penataan daerah dan ada desain besar penataan daerah. Itu yang seharusnya kita dorong agar secepatnya keluar,” terangnya.
Lain hal ia pun beranggapan bahwa sebelum mendorong Mendagri ke Presiden, karena draftnya sudah rampung tinggal dibahas bersama antara DPR RI dan DPD RI. Setelah itu baru masuk ke tahapan daerah mana yang disetujui untuk dibentuk persiapan dan mana yang tidak disetujui. Termasuk DOB Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, sudah masuk dalam usulan DPD RI, yang dlayangkan surat kepada Mendagri untuk mencantumkan dalam disertada.
Tidak Perlu Ancam Mengancam
“Kita tak perlu ancam mengancam, karena proses pemekaran itu terus berjalan, ya wajar saja ritme-ritme. Hanya saya mengingatkan satu dalam pemekaran ini jangan kepentingan elit. Kalau elit ini inginnya berkuasa, berbentuk kabupaten lalu berebutlah ingin jadi Bupati, wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Ini yang bahaya, itu yang harus diperingatan. Apalagi kemarin saja sudah menunjukkan berdemokrasi yang tidak ramah dengan membakar kantor gubernur. Jangan hanya yang bersuara kepentingan,” jelasnya.
Dengan demikian ditegaskan Mawardi, perlu perjuangan -perjuangan untuk memenuhi persyaratan demi kelengkapan administrasi dan teknis. Dengan begitu, anggota DPD menyatakan mendorong agar Mendagri mengeluarkan dua PP yakni PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan daerah, hingga menjadi payung hukum.
“Setelah itu masuk ke proses pembentukan daerah persiapan selama tiga tahun. Jadi mereka juga harus sadar ini, tiga tahun harus berjuang antara pemerintah daerah bersama rakyatnya. Nanti di dalam evaluasi menunjukkan adanya persiapan yang bisa dilanjutkan kepada daerah defenitif. Tapi setelah tiga tahun ternyata ekonominya tidak tumbuh, pelayanannya amburadul, kemiskinannya meningkat, indeks pembangunan manusianya justru menurun bukan naik. Ada kemungkinan dibatalkan atau dikembalikan ke kabupaten induk,” tegasnya.
Mawardi menandaskan, DPD sedang memperjuangkan UU yang terkait dengan pengelolaan wilayah perbatasan. Ia pun menyadari bahwa perdebatan sengit Komite I pada rapat paripurna DPD RI. Meskipun Kalteng tidak ada perbatasan tapi ia menurut pengakuannya konsen terhadap perbatasan, karena memiliki harus perhatian yang serius. Salah satunya dari sisi pembangunan.
Jangan Abal – Abal
“Kalau sisi pembangunan, anggarannya harus jelas, badan organisasi pengelolaannya harus jelas jangan abal-abal. Seperti sekarang masih abal-abal dan pengelola perbatasan tapi statusnya dibawah Menteri Dalam Negeri. Badannya juga tidak memiliki anggaran yang untuk operasional untuk melakukan operasional pembangun. langsung bertindak Ini dilakukan dengan koordinasi,” tandasnya.
Biasanya kata Mawardi, dalam hal koordinasi itu, banyak persoalan-persoalan yang tidak jalan. Kami mendorong lahirnya UU yang pertama, badan dan otoritrasnya harus jelas seperti badan penanggulangan bencana nasional, anggarannya khusus dan ia pun berharap di daerah ada organisasinya, Kedua, anggarannya harus jelas. dedy mulyadi