JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komite IV DPD RI, KH Ir Abdul Hakim dalam kunjungan kerja (kunker) melakukan video conference dengan Pemerintah Propinsi (Pemprov), pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan asosiasi BPR Perbarindo, Asbisindo dan pimpinan Bank Umum dan Syariah Lampung, Kamis (16/4).
Pada kesempatan itu, Abdul Hakim menyampaikan soal dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Karenanya, Peraturan OJK No: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical 2019 perlu dibahas dan didalami bersama agar debitur terdampak, terutama UMKM mendapatkan kemudahan,” kata Abdul Hakim dalam keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Kamis (16/4) malam.
Saya, kata senator dari Provinsi Lampung tersebut, berharap agar sosialisasi peraturan OJK ini bisa massif dilakukan, agar masyarak at terdampak jelas bagaimana proses dan tahapan yang akan mereka lakukan untuk mendapatkan haknya. “Kita harus terus bergandengan tangan untuk mengatasi dampak covid-19 terhadap perekonomian terutama pelaku UMKM” ujar Abdul Hakim.
Pimpinan OJK Provinsi Lampung mengatakan, akan terus mengawasi perbankan untuk menaati peraturan OJK. Agar pihak perbankan melaksanakan dan mengkomunikasikan dengan baik peraturan ini, termasuk menerapkan protokol kesehatan di setiap kantor. (akhir)