Jakarta, beritalima.com| – Anggota DPD RI Dapil Nusa Tenggara Barat Mirah Midadan Fahmid, mengecam keras praktik beras oplosan yang terungkap di NTB dan minta diadakan investigasi. Jika benar ditemukan kasus pencampuran beras dengan kualitas buruk dipasarkan sebagai premium, maka ini bukan hanya pelanggaran konsumsi, tapi kejahatan sosial dan etika pemasaran pangan nasional.
Temuan Satgas Pangan Polda NTB mengungkap adanya gudang pengoplosan di Dasan Geres, Lombok Barat, milik oknum ASN berinisial NA. Kasus ini menggambarkan betapa lemahnya sistem pengawasan dari hulu ke hilir.
“Saya minta bukan hanya penegakan hukum yang keras, tetapi sistem distribusi pangan subsidi di NTB perlu direstrukturisasi total. Jika perlu, seluruh rantai distribusi ditertibkan, bukan hanya pelakunya saja,” ujar Mirah.
Meskipun Bulog NTB membantah keterlibatan dalam kasus ini, Mirah menilai transparansi perlu diperkuat. Ia meminta Bapanas dan Bulog membuka data kupon subsidi, pangkalan resmi, dan catatan stok yang benar-benar digunakan untuk bantuan sosial dan program stabilisasi harga.
“Sekarang stok tersedia lebih dari 3,9 juta ton nasional, dengan 10.277 ton untuk NTB. Kalau beras oplosan tetap beredar di masyarakat, artinya distribusi subsidi gagal, rakyat jadi korban mafia pangan,” tambahnya.
Senator sangat menyoroti pernyataan Kepala Bapanas bahwa supermarket tidak perlu menyingkirkan rak beras “broke” selama masih layak konsumsi. Ia menyambut hal ini dan mendorong label produk dibuat transparan serta hak konsumen mendapatkan harga sesuai kualitas.
Untuk itu, ia meminta agar Kementerian Perdagangan segera melakukan audit kualitas pangan di pasaran dan memberlakukan standar baku mutu nasional secara tegas. Tak kalah pentingnya, ia mengajak pemerintah daerah agar menjadikan penyebaran informasi soal distributor resmi menjadi prioritas edukasi publik.
“Semua pihak mulai dari distributor, pedagang besar, hingga pasar tradisional harus menyadari bahwa sumber pangan bukan medan bisnis curang. Negara tidak boleh hanya jadi penonton,” terang Mirah.
Lebih lanjut, ia meminta agar Komisi IV DPR RI, Kementerian Pertanian, serta Bapanas membahas isu ini dalam rapat kerja segera. Kesempatan ini harus digunakan untuk merancang kebijakan sistem distribusi pangan dan sistem pelaporan publik jika ditemukan keluhan atau dugaan praktik oplosan.
Jurnalis: rendy/abri

