Dari kandidat yang sudah terdengar suaranya untuk menggantikan Irman Gusman, salah satunya adalah Intsiawatri Ayus, Senator dari Provinsi Riau. Setelah itu, dia mengikuti mekanisme yang ada setelah melakukan pemberhentian IG.
“Mekanismenya bagaimana saya serahkan ke Panmus DPD RI. Dan sayan ikuti mekanisme yang ada,” ujarnya.
Hal lain mengingat adanya pandangan yang berbeda, bahwa Irman Gusman memiliki upaya hukum untuk membela dirinya agar supaya tetap menjabat sebagai Ketua DPD RI. Sedangkan dari hasil sidang paripurna luar biasa telah memberhentikan Irman Gusman dari kedudukannya sebagai Ketua DPD RI bukan memberhentikan statusnya sebagai anggota DPD RI. Oleh karena itu menurutrnya, semuanya diserahkan ke Panitia Musyawarah DPDs RI untuk menentukan penggantian Irman Gusman.
Lebih lanjut, Senator Riau menegaskan bahwa semua anggota DPD RI memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua DPD RI. Namun pada pemilihan Ketua DPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan kedudukan Irman Gusman yang sudah diberhentikan manakala dalam gugatannya di Pra Peradilan menang tidak terbukti melakukan penyuapan, yang disangkakan menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya bernama Memi untuk minta jatah gula impor.
Lain hal dikatakan Senator untuk memenangkan pemilihannya menjadi Ketua DPD RI, ia punĀ telah menyiapkan dan mengikuti bagaimana skenario yang telah dibuatnya, hingga adanya keputusan panmus untuk memilih Ketua DPD RI.
Mengingat pemilihn ketua DPD, Ayus yang sekarang ini posisinya sebagai anggota biasa DPD RI, menjelaskan bahwa yang memilih Intsiawati Ayus adalah sesuai harapan yang memilih. Kendati harapannya sedang diukur, namun menyangkut aspirasi yang tertunda akan dituntaskan.
“Semua anggota yang telah mengetahui track record saya, sudah memiliki keyakinan,” imbuhnya. dedy mulyadi