MADIUN, beritalima.com- Sejumlah warga dan spiritualis melakukan kenduri dan kembul bujana (makan bersama) di Sendang Tundung Medioen (Madiun) di Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu 12 September 2021.
Menurut juru kunci Sendang Tundung Medioen, Pur Didik alias Ki Bokrak, kenduri ini dimadsudkan untuk minta ijin kepada yang mbaurekso (penguasa gaib) sendang.
Selain itu, untuk memohan doa keselamatan kepada Tuhan YME, agar selama proses pemugaran, berjalan lancar. Baik para pekerja, maupun warga setempat.
Karena pada Selasa (14/9), mulai dipugar oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan. Yakni sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Kebudayaan, yang bernaung dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Selasa (14/9) mau dipugar dari Trowulan (BPCB-red),” terang Ki Bokrak, Minggu 12 September 2021, malam.
Namun terkait pemugaran ini, belum dapat konfirmasi dari pihak BPCB Trowulan. Tapi jika benar, maka Sendang Tundung Medioen, masuk dalam cagar budaya nasional dan dilindungi.
Oleh karena itu, siapapun yang merusak atau mencuri di situs Sendang Tundung Medioen, mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun sanksinya, bagi perusak cagar budaya diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan untuk pencuri cagar dudaya, sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Dibyo).