Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung, Agus Cahyono Minta Gubernur Segera Turun Tangan  

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com | Wakil Ketua Komisi A DPRD provinsi Jawa Timur, Agus Cahyono, angkat bicara terkait sengketa kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung yang berada di wilayah perairan Kecamatan Watulimo.

 

Sengketa ini mencuat setelah adanya perbedaan data dalam dokumen administrasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Jawa Timur.

 

Agus menilai sengketa ini sebenarnya tidak sebesar konflik wilayah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara.

 

“Ini hanya persoalan antar kabupaten yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat provinsi. Tidak perlu dibesar-besarkan,” ujarnya anggota DPRD dari dapil 9 yang meliputi Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi ini.

 

Menurut legislator PKS ini, akar persoalan muncul setelah Mendagri pada tahun 2022 menetapkan 13 pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Tulungagung.

 

Namun setahun kemudian, dalam RT/RW Provinsi Jawa Timur yang disusun tahun 2023, pulau-pulau itu justru dicantumkan masuk ke wilayah Trenggalek.

 

“Ini yang saya nilai sebagai pemantik munculnya sengketa. Padahal sebelumnya tidak ada persoalan, bahkan tidak ada nilai ekonomi yang signifikan dari keberadaan 13 pulau tersebut, berbeda dengan kasus Aceh-Sumut yang mengandung potensi tambang dan sumber daya alam,” ungkapnya.

 

Agus menambahkan, klaim Trenggalek yang menyatakan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada RT/RW Provinsi Jawa Timur. Sayangnya, hal ini justru bertentangan dengan keputusan Mendagri yang terbit lebih dulu.

 

“Trenggalek tidak salah mengklaim, karena mengacu pada RT/RW provinsi. Tapi di sisi lain, keputusan Mendagri justru menyebutkan pulau-pulau itu milik Tulungagung. Di sinilah letak kesalahan koordinasi yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Jatim,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa saat ini dokumen revisi RT/RW Kabupaten Trenggalek telah berada di pemerintah pusat namun belum disetujui. Menurutnya, konflik ini turut menghambat pengesahan RT/RW baru Trenggalek yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan ke depan.

 

“Gubernur harus segera turun tangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Termasuk mempertanyakan dasar penyusunan RT/RW provinsi yang menyelisihi keputusan Mendagri. Jika tidak segera diselesaikan, ini akan menghambat pembangunan daerah,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait