JAMBI, beritalima.com- Setelah empat belas hari masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani Jambi berada di depan kantor Bupati Batanghari, tapi belum ada juga keputusan penyelesaian terhadap konflik agraria, beberapa perwakilan SAD dan petani akan melakukan aksi jalan kaki ke Istana Negara di Jakarta.
Untuk persiapan, mereka sudah begeser dari Kantor Bupati Batanghari ke Pendopo Kantor Gubenur Jambi untuk persiapan keberangkatan menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung.
“Aksi jalan kaki ke Istana Negara ini kami lakukan untuk meminta bapak Presiden RI untuk menyelesaikan konflik kami SAD dan Petani Jambi. Karena pemerintah daerah sampai hari ini tidak mampu menyelesaikan konflik agraria yang melanda SAD dan Petani Jambi,” terang Korlap aksi, Utut Adianto WW.
Tuntutan mereka, menuntut meminta kepada Presiden RI, Kementerian ATR dan Bupati untuk mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan surat Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.
Kedua, meminta kepada Presiden RI, Kementerian ATR untuk mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang diklaim oleh PT Asiatic Persada/PT Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah Kamp Perut, karena berada diluar HGU PT Asiatic Persada/PT Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327 Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT REKI.
Ketiga, meminta kepada Presiden RI, Kementerian ATR untuk tidak melakukan perpanjangan HGU PT Berkat Sawit Utama/PTAsiatic Persada sebelum konflik PT Berkat Sawit Utama/PT Asiatic Persada dengan SAD dan petani diselesaikan demi kemakmuran rakyat.
Keempat, meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT Agronusa Alam Sejahtera/PT Wanakasita Nusantara dengan masyarakat Dusun Mekar Jaya seluas 3.783 Ha, Dusun Kunangan Jaya II seluas 4.193 ha dan Dusun Sungai Butang seluas 1.287 ha berdasarakan hasil rapat tanggal tanggal 4 April 2017, tanggal 18 Agustus 2018, tanggal 10 September 2019 dan tanggal 04 Februari 2020.
Kelima, meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasi NKK Kelompok Tani Sungai Landai Berasatu Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, yang telah dilakukan kegiatan indentifikasi dan verifikasi oleh PKTH pada tanggal 12-16 Mei 2018dan berdasarkan kesimpulan tim inventarisasi/assesor KLHK Pada tanggal 17 Juli 2018subyek hasil verifikasi 420 KK dan obyek 1206,5 ha dan berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekjend Kementerian LHK pada tanggal 02 September 2019.
“Sebelum konflik dengan masyarakat Dusun Kunangan Jaya II, Dusun Mekar Jaya, Dusun Sungai Butang dan Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu diselesaiakan, maka kami meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk membekukan RKT/RKU PT. Agronusa Alam Sejahtera, P. Wanakasita Nusantara dan PT. Wirakarya Sakti,” tandasnya.
Berdasarakan arahan Presiden Joko Widodo, menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan. Untuk itu kami meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan perhutanan sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegiaatan verifikasi teknis di lapangan,” paparnya.
Mereka juga meminta kepada Kapolri mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan tanah negara tanpa Izin dan tanpa hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Jamer Tulen dan PT Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan pemalsuan tandatangan Bupati Batanghari pada dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT Jamer Tulen, PT Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.
Masyarakat tersebut juga meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin kawasan hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan. (Red).
Demikian atas perhatian dan kerjasama semua pihak untuk mendukung perjuangan SAD dan Petani Jambi, kami ucapkan banyak terimakasih.
“Tegakkan pasal 33 UUD 1945, laksanakan UUPA Nomor 5 Tahum1960. Tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Utut. (Red).