Sengketa Caleg PDIP Gunawan DPRD Provinsi Jatim Dapil VI, Begini Kata Bawaslu Kota Malang

  • Whatsapp
M Hasbi A Koodinator Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang.

Kota Malang, beritalimacom| Dugaan kecurangan pengelembungan suara partai yang diduga dialihkan ke Caleg di internal partai PDIP Perjuangan terus mencuat. Gunawan Center selaku Timses H.Gunawan  Caleg DPRD Prov Jatim hingga detik ini terus berupaya mengusut Dugaan kecurangan peralihan suara tersebut. Tak hanya itu, tim advokasi juga telah melayangkan somasi terhadap KPU Kota Malang maupun Bawaslu.

“Iya benar mas kami sudah menerima Somasi, namun untuk pembuktiannya kan kita butuh kajian,” ungkap Hasbi A Koordinator Bidang Pencegahan Permas dan Humas Bawaslu Kota Malang di temui awak media di Kantornya Rabu 06/03/24.

Bacaan Lainnya

Didampingi Sekretaris Bawaslu Kota Malang Hasbi juga menyampaikan bahwa Bawaslu dalam hal ini akan tetap, menindaklanjuti dengan mempersiapkan barang bukti, karena kalau menyangkut perselisihan bukan hanya Bawaslu tapi juga ada KPU.

“Dan guna kelanjutannya kalau tidak bisa selesai di tingkat Kota, kita akan tingkatkan ke Provinsi. Karena memang waktu di tingkatan Kota itu akan terbuka, karena ada saksi yang diberikan mandat, tak hanya itu di Bawaslu ini sistemnya berjenjang dalam laporan tersebut. Dari tingkat TPS dan lain-lain, kalau di tingkat TPS Bawaslu juga melakukan pengawasan. Dan sekarang dalam input data mulai dari C hasil difoto semua,” papar Hasbi.

Selain itu, Bawaslu juga membenarkan adanya Saksi Caleg dari DPRD Provinsi Jatim Dapil VI Malang Raya Gunawan, yang diusir pada saat rapat pleno di Hotel Haris. Namun, Bawaslu berkilah bahwa itu bukan diusir.

“Itu bukan pengusiran ya, untuk rekapitulasi adalah tahapan dari KPU, dan Bawaslu memang memahami karena melaksanakan perihal tentang peraturan yang dibuat KPU. Dan kita memang tidak bisa, ketentuannya adalah saksi yang diberikan mandat, ternyata kemarin yang masuk saksi yang tidak mendapatkan mandat dari partai. Dan saksi yang dimaksud adalah saksi dari caleg yakni partainya” katanya.

Bawaslu juga melakukan pengecekan, ternyata saksi itu harus dari saksi partai Caleg (Bukan Saksi Partai). Dan kalau di KPU Kota Malang yang digunakan adalah dari saksi yang diberikan tugas atau mandat dari DPC atau DPD Partai.

“Memang ada surat mandatnya dari Partai yang menugaskan entah dari DPC atau dari DPD partai,” tambahnya.

Hasbi juga menambahkan bahwa sampai saat ini, Bawaslu sudah menerima 4 laporan masuk, dari peserta pemilu yakni Caleg perihal masalahnya adalah dugaan pelanggaran, namun dari partai apa saja laporan tersebut Hasbi enggan menyebutkan secara detail.

“Saat ini sudahh ada 4 laporan masuk, dan sedang dalam kajian dan kroscek data, dan kami tidak bisa menyebutkan dari mana saja laporan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya dijelaskan tim Gunawan Center Asep juga menyampaikan bahwa sempat ada pengusiran teehadap saksi dari Caleg H. Gunawan, ketika penghitungan di Kecamatan Kota Malang karena melakukan protes. Padahal menurutnya saksi-saksi tersebut juga mengantongi surat tugas.

“Awalnya saksi Caleg boleh masuk, namun setelah saksi dari Caleg kami banyak protes, akhirnya diusir oleh KPU,” jelasnya.

Perlu diketahui H. Gunawan Wibisono adalah Caleg DPRD Prov Jatim dari PDIP Perjuangan dapil VI Malang Raya yang secara perhitungan perolehan suranya dalam posisi aman. Nanum karena ada Dugaan pengaturan yang sangat masif sehingga berdampak pada posisi tidak aman (tergeser).

Kecurangan pengelembungan suara partai ke Caleg tertentu ini dilakukan secara masif di Kota Malang mencapai angka 7000 suara.

 

Redaksi ; Santoso

beritalima.com

Pos terkait