Sengketa Lahan Grand City, Ahli Waris Gelar Aksi Kelilingi Mall

  • Whatsapp

Surabaya – Perjuangan Hj.Nuraini demi wasiat orang tuanya untuk merebut hak lahan seluas 5 hektare, yang dikuasai PT Hardaya Widya Graha selaku manajemen Grand City tidak pernah berhenti.

Kali ini Hj. Nuraini ahli waris Muhammad Bin Al Maghribi kembali melakukan aksi keliling gedung Grand City yang berada di jalan Gubeng Pojok nomer 48-50 Surabaya, sambil menaruh gerabah dan tulisan jawa hanacaraka serta sapu lidi di depan sepuluh pintu keluar gedung Grand City dengan mendapatkan pengawalan dari Security Mall Grand City.

Dalam orasinya Hj.Nuraini selaku ahli waris lahan meminta kepada pihak BPN, Pemkot dan DPRD Kota Surabaya untuk memperhatikan hak atas lahan yang telah dijual oleh PT Singo Barong Kencana, anak perusahaan Maspion Group yang dibeli secara rusilagh dari TNI-AL tanpa sepetahuan pemilik lahan Muhammad Bin Al Maghribi, lalu dijual lagi kepada PT Hardaya Widya Graha.

“Kami bersama dengan saudara-saudara akan terus melakukan tuntutan atas hak lahan dijalan gubeng pojok nomer 48-50 yang telah berdiri sebuah gedung mall grand city surabaya.”ungkap Hj. Nuraini kepada awak media.

Sementara itu humas grand city, Mia ketika dihubungi via selularnya mengatakan akan memberikan keterangan pada saat duduk bersama (hearing-red) dengan DPRD Kota Surabaya.

Seperti diketahui, sejak 12 tahun lalu Hj Nuraini berjuang untuk memperoleh haknya atas tanah yang saat ini dikuasai oleh Hartati Murdaya dan telah didirikan sebuah mall yang bernama Grand City.

Ia mengaku selama ini pihak keluarganya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun. Berbagai upaya sudah ditempuh, namun kiranya kekuatan yang dimiliki Hj Nuraini belum mampu menembus ‘power‘ yang dimiliki Hartati Murdaya. (son)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *