Kota Malang, beritalimacom| Sengketa Pileg DPRD Kota Malang antara Caleg Wiwik Sukesi dengan KPU sebagai terlapor dalam dugaan penggelembungan suara, akhirnya pada sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu, memutuskan bahwa komisioner KPU secara sah melanggar tatacara prosedur dan, mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan surat suara di tingkat Kota Malang.
“Terlapor terbukti secara sah atas perbuatannya melanggar, tatacara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di Tingkat Kota dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi lagi atas perbuatannya,” ungkap Hamdan Akbar Safara Pemimpin Sidang Bawaslu, saat membacakan hasil putusan sidang di kantor Bawaslu Kota Malang, Rabu ( 27/03/2024 ).
Atas putusan sidang Bawaslu tersebut terkait mekanisme laporan Pelanggaran ini yang disampaikan Caleg Dra. Wiwik Sukesi, M.Si dari PDI-P, daerah pemilihan (Dapil) dua Kecamatan Blimbing Kota Malang, melalui pengacaranya Fajar SH, menyampaikan bahwa komisioner KPU telah terbukti melanggar tatacara prosedur serta mekanisme rekapitulasi penghitungan surat suara di Hotel Haris pada 3 Maret 2024 lalu.
“Hal ini menunjukkan, bahwa dalam proses rekapitulasi secara otomatis diakui ada kecurangan meskipun putusan ini, sudah menyebutkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Malang,” terang Fajar dikonfirmasi secara terpisah usai sidang putusan.
Selain itu, terhadap hasil putusan sidang tim pengacara menyampaikan ketidakpuasan dan keberatan, karena hasil putusan itu tidak sesuai dengan harapan.
“Seharusnya pihak Bawaslu ada ketegasan guna melangkah serta memutuskan telah terjadi pencurian suara atau penggelembungan suara. Tetapi fakta menunjukkan telah terjadi perbedaan selisih suara dari PDIP Perjuangan suaranya dialihkan ke caleg no.1 Dapil Blimbing dan itu sudah diakui Majelis dalam pertimbangan. Ironisnya dalam amar putusannya masih jauh dari harapan. Padahal fakta hukumnya pada waktu rekapitulasi di Hotel Haris 3 Maret 2024, ada cacat hukum telah terkoreksi dengan hasil sandi data. Tetapi Bawaslu tidak menuangkan dalam amar keputusannya,” tandas Fajar.
Atas ketidakpuasan itu, tim kuasa hukum Wiwik Sukesi akan mengajukan upaya hukum koreksi ke Bawaslu RI, dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil sidang Bawaslu tersebut. Ditambahkan Andi Rahmanto SH, pengacara Wiwik Sukesi, mengungkapkan sidang tersebut sebagai bukti adanya pencurian suara partai yang diarahkan ke caleg nomor satu Dapil Blimbing, dengan jumlah 376 suara, akhirnya mengubah perolehan suara dan posisi yang bersangkutan.
“Terkait sidang hari ini telah membuktikan kebenaran terhadap aksi adanya pencurian suara partai yang lari ke caleg no.1 dapil Blimbing. Kami berharap dalam kasus ini tidak berhenti sampai disini saja namun ada Gerakan dari Gakumdu menjadi role model supaya tindakan culas seperti tidak ada lagi dalam proses Pemilu maupun Pilkada,” kata Andi Rahmanto.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asmaningtyas, mengungkapkan penyesalannya atas keputusan Majelis Sidang Bawaslu yang dinilai tidak konsisten. Namun, pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena perlu berkonsultasi dengan komisioner lainnya.
”Oleh sebab itu dalam rekapitulasi tingkat kota ada masalah dan jika tidak bisa diselesaikan, kami meminta fatwa Bawaslu pada waktu itu dan kemudian Bawaslu merekomendasikan guna menuliskan didalam surat adanya kejadian khusus yang nantinya dibahas ditingkat lebih atas,” tutur Aminah saat ditemui awak media usai Sidang.
Intinya sampai detik ini telah mencapai tingkat rekapitulasi provinsi di Jawa Timur dan ditemukan memang ada perbedaan dalam sanding data, namun mekanisme untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan tidak ada. Hal ini membuat langkah selanjutnya hanya bisa melalui Mahkamah Konstitusi.
“Harapan putusan ini, terhadap proses pemilu semakin meningkat, dan para pihak terlibat berharap agar keadilan pemilu di tahun ini supaya ditegakkan,” tandasnya.
Redaksi : Santoso