JAKARTA, Beritalima.com-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun stadion sepak bola bertaraf Internasional di Taman Bersih Manusiawi dan Wibawa (BMW), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Stadion itu juga akan dijadikan rumah untuk Persija.
Namun, usai saja dilakukan groundbreaking oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 14 Maret 2019 lalu, kini lahan BMW kembali digugat.
Ternyata, lahan tersebut masih menyisakan persoalan dengan PT. Buana Permata Hijau (BPH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 282/G/2018/PTUN-JKT.
Sesuai jadwal, PTUN Jakarta menggelar sidang di tempat atau pemeriksaan lapangan, Jumat, 29 Maret 2019 pukul 09.00 WIB di llokasi Eks Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. PT Buana Permata Hijau mengklaim masih memegang hak guna tanah seluas 6,9 hektare.
Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Ramjaan mengungkapkan, pihak PT BPH tidak pernah diajak musyawarah pembebasan lahan tanah BMW. “Permasalahannya kita tidak pernah diajak bicara soal pembebasan lahan stadion,”terang Damanius di Stadion BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (29/03/2019).
Damianus meminta sertifikat hak pakai dengan nomor 314-315 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara itu dibatalkan. Menurutnya, sertifikat yang telah dikeluarkan itu tidak sesuai dengan prosedural melainkan hanya salinan.
“Dari aspek prosedural menurut kita tidak pernah dilakukan pengukuran dan hanya sertifikat salinan. Letak bidang tanah juga berbeda, pembebasan lahan oleh penggarap itu di Kelurahan Sunter Agung. Sedangkan letak tanah BMW ini berada di Kelurahan Papanggo,”bebernya.
Sementara itu, Sekertaris Umum Jakmania, Diki Sumarno berharap, Pemerintah segera menyelseaikan persoalan sengketa lahan BMW, karena janji Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 stadion itu bakal dibangun.
“Sebagai sporter kami berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan sengketa itu, karena sesuai dan sudah di upacarakan, stadion itu akan dibangun tahun 2022,”tandasnya.
Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno