SURABAYA – beritalima.com, Dokter spesialis kedokteran jiwa, Dokter Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sengketa warisan tanah di Jalan Raya Sukomanunggal dan Jalan Coklat, Surabaya milik mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Mira Candra Limanto dengan istri keduanya, Janny Wijono
Dokter Agnes dihadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja Limanto yang punya penyakit Demensia Alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny Wijono atau tidak.
Demensia adalah penyakit yang menyebabkan penurunan daya ingat dan cara berpikir. Kondisi ini berdampak pada gaya hidup, kemampuan bersosialisasi, hingga aktivitas sehari-hari penderitanya. Jenis Demensia yang paling sering terjadi adalah penyakit Alzheimer dan Demensia Vaskular.
Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita Demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita penyakit tersebut tidak dapat memahami apa yang ditandatanganinya.
“Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang ditandatanganinya,” ujar Dokter Agnes dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Diungkapkan dokter Agnes, Demensia, merupakan sindrom yang ditimbulkan gangguan di dalam otak. Penderita Demensia memorinya akan terganggu. Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja dialaminya, penderita tidak ingat lagi.
“Kalau ditanya lagi surat apa yang ditandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang ditandatangani,” ungkapnya.
Dikonfirmasi selepas sidang, Kuasa Hukum Janny Wijono, Masbuhin menyebut, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut.
Tjahja Limanto terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut.
Namun, apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana.
“Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang dilakukan penggugat (Janny Wijono) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak dipalsu,” sebut Masbuhin.
Sementara Andry Ermawan, selaku Kuasa Hukum Mira Candra Limanto, menandaskan, berdasarkan keterangan ahli, maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja Limanto dengan Janny Wijino yang ditandatangani mendiang (Tjahja Limanto) bosa batal demi hukum.
Pasalnya tutur Andry, Tjahja Limanto dalam kondisi tidak cakap hukum pada saat menandatanganinya sebagaimana diatur dalam syarat sah tidaknya perjanjian.
Tjahja Limanto bisa dikategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.
“Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” papar Andry.
Sebelumnya, Mira Candra Limanto digugat ibu tirinya, Janny Wijono. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja Limanto, ayah Mira yang juga suami Janny.Wijono.
Mira Candra Limanto sebelumnya juga melaporkan Janny Wijono ke Polda Jatim karena diduga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meterpersegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meterpersegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja Limanto yang kini sudah dibalik nama atas nama Janny Wijono.
Mira Candra Limanto dan adik-adiknya, meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja Limanto sebelum meninggal punya riwayat sakit Demensia Alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. (Han)