Sengketa Tanah Desa Dukunanyar, Penggugat Diancam Dipolisikan

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Tergugat, Irfan Khoiri(Tengah), Indra (Kanan) Yadi(Kiri) ancam laporkan penggugat ke polisi terkait sengketa Lahan di Desa Dukunanyar.(Ron)

GRESIK, beritalima.com|Pemasangan Plang Banner oleh kubu penggugat di Lahan yang disengketakan di Desa Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mendapat perlawanan dari kuasa Hukum Pradito Hasibuan.

Pradito Hasibuan adalah orang yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut sebelum disengketakan oleh Yasluh melalui gugatannya Di PTUN Surabaya.

Irfan Choirie SH MH selaku Kuasa Hukumnya mengatakan pemasangan Plang Banner yang bertuliskan ‘TANAH INI DALAM SENGKETA’ adalah bertentangan dengan hukum.

Sebab menurutnya, Pemasangan itu bukan wewenang pihak penggugat, melainkan wewenang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) dengan landasan keputusan Inkracht.

Sementara keputusan PTUN yang memenangkan kubu penggugat, kata Irfan belum inkracht karena masih dalam proses kasasi. Dan menurutnya tanah itu seharusnya masih dalam kepemililikan kliennya.

“Saya akan melaporkan pihak-pihak yang memasang plang benner tersebut. karena sudah melawan hukum,”ujarnya. Senin (04/10/2021).

Irfan menjelaskan, Dasar yang Digunakan melapor adalah pasal 167 KUHP dan pasal310/311 terkait pencemaran nama baik. “Jika menurut ketentuan pasal 167, pemasangan itu, sudah melanggar pidana,” jelas Irfan.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah penggugat dan kuasa hukumnya Agung Boedhiantara SH serta orang yang ikut memerintahkan pemasangan plang tersebut.

Perlu diketahui, Pemasangan Plang Banner itu dilakukan oleh pihak penggugat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan gugatan dari Yasluh (Penggugat), warga Desa Dukunanyar Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, terkait sengketa lahan seluas 0,971ha.

Hasil gugatan itu tertuang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 11/G/2012/PTUN SBY,tanggal 21 Juni 2021. Dimana pihak yang digugat adalah Muslih Kepala Desa setempat.

Diterimanya gugatan kliennya tersebut, PTUN Surabaya meminta kepada pihak tergugat, yaitu:

Pertama, membatalkan pelaksanaan pencatatan peralihan Letter C Nomor 46
atas nama Redjo Bin Basiran seluas 0,971 ha menjadi Letter C Nomor 491 atas nama Mahsun yang daftar peralihan Jual Beli tertanggal 23 Januari 1994 dari Nomor 46.

Kedua, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Pencatatan Peralihan Letter C Nomor 46 atas nama Redjo Bin Basiran luas 0,971 ha menjadi tercatat Letter C Nomor 491 atas nama ,Machsun seluas 0,971 ha daftar peralihan jual beli tertanggal 23 Januari 1994 dari Nomor 46.

Ketiga, menghukum Tergugat untuk  membayar biaya Perkara sebesar Rp. 435.000.

 

Moh Khoiron

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait