Sengketa Tanah di Puncak Permai Utara, Adidharma Wicaksono : Tanah Itu Dibeli Kliennya Secara Sah Sejak 1995

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Widowati Hartono melalui kuasa hukumnya Adidharma Wicaksono buka suara mengenai gugatan perdata dari Mulya Hadi. Perempuan pengusaha ini mengaku siap menghadapi gugatan karena tidak merasa salah, sebab tanah seluas 6.850 meterpersegi di Jalan Puncak Permai Utara III tersebut dia beli sah.

Sebelumnya perkara nomor 374/Pdt.G/2021/PN.Sby ini memasuki agenda penyerahan replik dari Penggugat, yakni Mulya Hadi.Terkait replik yang diajukan hari ini, baik pihak penggugat maupun tergugat enggan membeberkannya, karena dianggap sebagai materi pokok perkara.

“Kami ini hanya mempertahankan hak keperdataanya semata selaku pemilik sertifikat. Kami ini pemilik sertifikat atas tanah itu, kemudian ada oknum atau orang yang mengklaim tanah tersebut hanya berbekal surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Lurah,” kata Adidharma Wicaksono, kuasa hukum Widowati Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/8/2021).

Diterangkan Adidharma, tanah di Puncak Permai Utara tersebut dibeli Kliennya secara sah sejak tahun 1995 dan secara fisik sejak tahun 1999 telah dibuatkan pagar tembok pembatas untuk mempertegas kepemilikan tanahnya.

“Di tahun 2002 kami juga sudah melakukan perpanjangan dan disetujui bahkan diterbitakan sertifikat oleh BPN Surabaya 1 sehingga secara hukum keabsahan sertifikat itu sudah sah secara hukum,” terangnya.

Namun kata Adidharma, tiba-tiba di tahun 2021 ada orang lain yang menggugat dan mengklaim tanah tersebut.

“Kali ini, dimasalahkan oleh Mulya Hadi, yang mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya. Penggugat mengklaim kepemilikan tanah milik klien kami dengan mendasarkan kepada surat keterangan dari kelurahan yang seolah-olah diletakkan diatas lahan milik klien kami yang telah bersertifikat,” paparnya.

Untuk itu, masih kata Adi, pihaknya akan membeber semua bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut dalam persidangan nantinya.

“Kami berharap pihak penggugat tidak membentuk opini yang seolah-olah kami merebut tanahnya. Saat ini sudah dalam proses hukum. Biarkan majelis hakim yang menilai,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait