Sengketa Tanah di Puncak Permai, Widowati Hartono Menggugat Mulya Hadi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Widowati Hartono, istri dari pemilik pabrik rokok besar di Indonesia kembali bersengketa dengan Mulya Hadi terkait tanah seluas 6.850 M2 di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7 kota Surabaya. Sengketa tanah antara keduanya ini berlangsung sejak lama.

Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/1/2024), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 912/Pdt.G/2023/PN Sby tertanggal 4 September 2023. Widowati Hartono menggugat Mulya Hadi alias Wulyo sebagai Tergugat I dan PT. Bina Mobira Raya sebagai Tergugat II.

Berikut Petitum gugatan Widowati Hartono.

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan yang diajukan Menggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Pungak Permai Utara III/5-7 Kota Surabaya, Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4157 dengan Salinan Gambar Situasi No. 3169/1994 tertanggal 9 April 1994, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah No. 12.01.25.04.3.04157, dengan luas 6.835 meterpersegi atas nama Penggugat.

3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama/tanggung renteng, dengan rincian : Tergugat I wajib menanggung sebesar 10 persen dan Tergugat II selaku biang keladi (dalang) wajib menanggung sebesar 90 persen dari total ganti kerugian sebesar Rp. 1.015.000.000.000 kepada Penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga Penetapan Sita Jaminan yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Kasasi Nomor 1030 K/Pdt/2023 tanggal 17 Mei 2023 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I dan pemohon kasasi II Widowati Hartono.

Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Maria Anna Samiyati, S.H, M.H itu juga memutuskan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 196/PDT/2022/PT Sby, tanggal 12 Mei 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 374/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 31 Januari 2022.

Menyatakan Penggugat (Mulya Hadi) adalah pemilik yang sah atas objek sengketa Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II seluas 6.850 M2,” begitu diantaranya bunyi amar Putusan Kasasi yang dapat dilihat selengkapnya di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Surabaya.

Menyatakan surat tanah milik Penggugat yakni surat keterangan tanah bekas milik adat nomor : 593.21/18/434.36.931.4/2021 tanggal 26 Maret 2021 bersifat sementara atas nama Mulyadi Cs. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4157/Pradahkalikendal terbit secara melanggar hukum dan cacat hukum (salah lokasi menunjuk wilayah kelurahan Lontar). Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4157/ Pradahkalikendal tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang sertifikat hak guna Bangunan Nomor 4157/ Pradahkalikendal dengan nenunjuk lokasi Objek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar.

Menghukum Tergugat dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat/berdiri diatasnya kepada Penggugat sebagai pemilik sah tanah dimaksud dalam keadaan baik dan kosong. Menyatakan Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,000.

Dikonfirmasi terkait gugatan dari Widowati Hartono ini, Johanes Dipa Wijaya, kuasa hukum dari Mulya Hadi menyebut sebagai orang berduit Widowati Hartono bebas – bebas saja untuk melayangkan gugatan.

Ditanya apakah gugatan dari Widowati tersebut masih relevan, sebab materi gugatan dari Widowati Hartono ternyata masih sama dengan perkara sebelumnya yang sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Itu namanya tidak taat hukum, sudah ada putusan PN, PT, MA. Putus harapan mengajukan gugatan lagi. Kalau orang punya duit yang begini,” jawabnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait