GRESIK,beritalima.com-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan gugatan dari Yasluh, warga Desa Dukunanyar Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, terkait sengketa lahan seluas 0,971ha
Hasil gugatan itu tertuang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 11/G/2012/PTUN SBY,tanggal 21 Juni 2021. Dimana pihak yang digugat adalah Muslih Kepala Desa setempat.
Kuasa hukum penggugat, Agoeng Budiantara SH menyatakan diterimanya gugatan kliennya tersebut, PTUN Surabaya meminta kepada pihak tergugat, yaitu:
Pertama, membatalkan pelaksanaan pencatatan peralihan Letter C Nomor 46 atas nama Redjo Bin Basiran seluas 0,971 ha menjadi Letter C Nomor 491 atas nama Mahsun yang daftar peralihan Jual Beli tertanggal 23 Januari 1994 dari Nomor 46.
Kedua, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Pencatatan Peralihan Letter C Nomor 46 atas nama Redjo Bin Basiran luas 0,971 ha menjadi tercatat Letter C Nomor 491 atas nama ,Machsun seluas 0,971 ha daftar peralihan jual beli tertanggal 23 Januari 1994 dari Nomor 46.
Ketiga, menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 435.000.
Namun dari hasil putusan tersebut, masih belum berkekuatan hukum tetap sebab dari tergugat kabarnya melayangkan kasasi atas putusan tersebut. “Kita masih menunggu hasil kasasi yang dilayangkan tergugat,” ujar Umi Kulsum, salah satu pendamping keluarga penggugat.
Dari informasi Mohamad Agus Prihartono, salah satu keluarga Yasluh. Dia menjelaskan, sengketa tanah itu terjadi ketika ada perubahan status kepemilikan tanah letter C tersebut dari Redjo Bin Basiran menjadi milik Mahsun yang tidak lain anak tirinya.
Padahal menurutnya, seharusnya yang punya hak waris itu adalah anak kandungnya yaitu Yasluh. “ Keluarga kami baru tahu kalau tanah itu beralih status kepemilikan karena tanah tersebut dikapling-kapilngkan oleh anaknya pak Mahsun yang bernama Pradito Hasibuan” kata Agus. Selasa (28/09/2021)
Mengetahui tanah tersebut beralih kepemilikan, Yasluh, kemudian mempertanyakan perubahan status kepemilikan tanah tersebut ke pihak Kepala Desa (Kades) selaku pejabat negara yang melaksanakan perubahan pencatatan di buku C Desa.
Saat ditanya, Kepala Desa beralasan perubahan status tanah tersebut berdasarkan pengajuan dari pihak Mahsun berupa surat pernyataan tertulis dari Alm Yatimah istri Redjo yang juga ibu Yasluh.
Anehnya dalam surat pernyataan tersebut ditanda tangani Yasluh (penggugat) sebagai saksi. Namun setelah di cek tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan Yasluh.
“Surat pernyataan itu tidak pernah saya tanda tangani. Dan berbeda dengan tanda tangan saya,” ujar Yasluh saat ditemui di rumahnya.
Dari pantauan, tanah sengketa tersebut sekarang dipasang plang banner dengan tulisan ‘Tanah ini dalam sengketa’.
“Tujuan pemasangan Benner yang dilakukan oleh Yasluh selaku Penggugat dalam hal ini berharap Agar tidak terjadi Keruwetan Hukum yang merugikan Masyarakat,” ujar Umi Kulsum pendamping keluarga Yasluh. Selasa (28/09/2021)
Umi juga menghimbau, agar siapapun tidak melakukan transaksi jual beli tanah tersebut. karena masih dalam proses hukum. “ Pak Yasluh berharap semoga dalam Kasasi pun Majelis Hakim mempunyai Keputusan yang sama sehingga apa yang menjadi haknya bisa kembali padanya,”pungkas Umi.
Sementara itu, Kepala desa saat dihubungi wartawan mengaku sedang tidak ada di kantor balai desa. “Saya masih di rumah,” kata Kades. Selasa (28/09/2021) (Moh Khoiron)