SURABAYA, beritalima.com – Sengketa waris keluarga besar almarhum Swandayana Artyo resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penggugat I Shirley Artyo (46) dan Penggugat II Sofian Artyo menggugat pembagian harta warisan kepada Tergugat I Ryan Bastomy (42) dan Tergugat II Yovica Frestycilia Artyo (29) serta Turut Tergugat I Yovereld Alexetty Artyo (24) Turut Tergugat II Yovahend Thiertic Artyo (21) dan Turut Tergugat III Notaris & PPAT Julia Seloadji, SH, jalan Kapuas no. 58 Surabaya.
Gugatan perdata ini mencuat setelah terungkap dugaan penghilangan hak ahli waris, menyusul terbitnya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tahun 2010 yang tidak mencantumkan nama anak sulung, Sofian Artyo.
Perkara bermula dari pernikahan Swandayana Artyo dengan Tan Swat Moy alias Suhartatik yang tercatat sah di Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya sejak 1972. Dari pernikahan tersebut diklaim lahir empat anak, yakni Sofian Artyo, Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi.
Namun polemik muncul setelah ibu para penggugat meninggal dunia pada 2006. Empat tahun berselang, Swandayana Artyo membuat Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 di hadapan Notaris Julia Seloadji, SH. Dalam dokumen krusial tersebut, nama Sofian Artyo tidak dicantumkan dengan alasan domisili berada di luar Pulau Jawa.
Belakangan terungkap, SKHW itu dibuat untuk kepentingan pengajuan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Bangkalan dengan jaminan sertifikat rumah. Bahkan, notaris yang sama juga menerbitkan akta keterangan saksi untuk memperkuat surat waris tersebut.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan perbuatan melawan hukum yang menghapus hak dan identitas ahli waris sah,” demikian salah satu poin dalam gugatan yang diajukan ke PN Surabaya.
Ironisnya, sebelum meninggal dunia pada 15 Mei 2016, Swandayana Artyo disebut telah berpesan agar seluruh anaknya, termasuk Sofian Artyo, dimasukkan dalam penetapan ahli waris. Pesan itu berkaitan dengan dua aset utama berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, yang hingga kini belum terbagi.
Konflik kian meruncing setelah Alex Wahyudi Artyo meninggal dunia pada Februari 2021. Semasa hidup, Alex bersama saudara-saudaranya telah sepakat bahwa harta warisan orang tua dibagi rata empat bagian. Kesepakatan itu bahkan diketahui oleh istri Alex dan suami Shirley Artyo.
Namun kesepakatan keluarga tersebut disebut berbalik arah. Salah satu ahli waris yang kini menjadi tergugat diduga menguasai sebagian besar objek warisan dan menolak menandatangani permohonan penetapan waris baru yang memasukkan nama Sofian Artyo.
Akibatnya, para penggugat menempuh jalur hukum. Mereka meminta pengadilan membatalkan SKHW tahun 2010, menetapkan ahli waris yang sah, serta memerintahkan penjualan seluruh objek warisan untuk kemudian dibagi sesuai porsi masing-masing.
Gugatan juga memohon peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) guna mencegah pengalihan aset secara sepihak.
Tak hanya itu, penggugat meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila tergugat tetap menghalangi proses pembagian warisan.
Mengacu Pasal 834 KUHPerdata, para penggugat menegaskan setiap ahli waris berhak memperjuangkan haknya terhadap siapa pun yang menguasai harta peninggalan tanpa dasar hukum yang sah.
Di sisi lain, Samuel, kuasa hukum Ryan Bastomy, membantah gugatan tersebut. Ia menegaskan Sofian Artyo bukan anak kandung Swandayana Artyo, melainkan anak adopsi.
“SKW Nomor 01/XII/2010 dengan jelas menyebut almarhum hanya memiliki tiga anak. Tidak pernah ada pengakuan atau adopsi sah terhadap Sofian Artyo,” ujarnya di PN Surabaya.
Samuel bahkan menyebut Sofian merupakan anak kandung Andi Winata, yang juga menjadi saksi dalam pembuatan SKHW Tahun 2010. Menurutnya, SKHW dibuat saat pewaris masih hidup dan seluruh ahli waris dalam kondisi sadar.
Tergugat Ryan Bastomy secara terbuka menolak pembagian warisan empat bagian.
“Saya tidak setuju. Ini terkesan dipaksakan. Sofian Artyo tidak berhak atas warisan,” katanya.
Sementara itu, Dwi Oktorianto menegaskan seluruh akta yang dibuat Notaris & PPAT Julia Seloadji sah secara hukum. Menurutnya, keberadaan akta kelahiran dan Kartu Keluarga tidak otomatis membuktikan adanya hubungan darah.
“Tanpa putusan atau penetapan pengadilan yang menyatakan status anak kandung, secara hukum yang bersangkutan (Sofian Artyo) tetap anak angkat dan tidak memiliki hak waris,” tegasnya.
Sidang perkara ini dilanjutkan pada hari Jum’at 6 Pebruari 2026 dengan aganda Pemeriksaan Setempat. (Han)








