SURABAYA – Perseteruan antar saudara kandung tak terhindarkan dalam keluarga besar mendiang Suryawan Tandyo dan Herawati Susiani. Dua dari enam anak mereka, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo, menggugat empat saudara kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut pembagian warisan yang dinilai tidak merata dan tidak transparan.
Pasangan Suryawan-Herawati meninggalkan 6 orang anak yakni Juliati Tandyo, Herlian Tandyo, Heru Tandyo, Sandra Tandyo, Rahayu Tandyo dan Lindawati Tandyo.
Juga meninggalkan jejak materi yang tidak sedikit yaitu 12 bidang tanah yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Batu, Tangerang, Situbondo, hingga Bali, serta tabungan, deposito, obligasi, dan satu buah jam tangan mewah merek Rolex. Namun, bukannya menjadi berkah, warisan tersebut justru menjadi sumber sengketa antar saudara.
“Kami sudah berulang kali berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi para tergugat bersikukuh tidak ingin membagi aset yang mereka kuasai,” ujar kuasa hukum penggugat, Yakubus Welianto, saat ditemui Jumat (9/5/2025).
Heru dan Rahayu disebut telah menguasai sebagian deposito senilai Rp14,7 miliar. Meski begitu, mereka menyatakan siap membagi jumlah tersebut kepada seluruh ahli waris secara adil. Namun, ketidakseimbangan justru muncul dari pihak tergugat yang dianggap enggan membuka akses terhadap aset yang mereka pegang.
Gugatan ini pun menuntut agar seluruh harta peninggalan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), agar hasilnya dibagi rata kepada enam bersaudara. Termasuk tabungan dan surat berharga lain yang saat ini belum diketahui secara pasti nilainya.
Yakobus menambahkan, pihaknya sempat meminta bank-bank untuk membuka informasi rekening almarhum, namun permintaan itu ditolak dengan alasan memerlukan persetujuan dari seluruh ahli waris. “Ini memperlihatkan bagaimana aset keluarga bisa menjadi alat tekanan dalam hubungan antar saudara, jika tidak ada transparansi,” tegasnya.
Gugatan dengan nomer perkara No 466/Pdt G/2025/PN.SBY ini menjadi sinyal betapa persoalan warisan dapat menjadi bom waktu dalam hubungan keluarga. Proses hukum kini menjadi jalan terakhir yang ditempuh Heru dan Rahayu untuk mendapatkan keadilan.
“Gugatan ini termasuk 2 bidang tanah yang dikangkangi dan dikuasai secara melawan hukum oleh PT Surya Agung Indah Megah (SAIM). Walau digugat tidak juga mau diserahkan dan telah diketahui tanah tersebut milik ahli waris, bukan hak miliknya PT. SAIM,” pungkas Yakubus. (Han)







