Malang, beritalima.com| Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) 2021, senilai triliunan rupiah, dengan pembagian DAK Fisik berdasarkan tiap jenjang satuan pendidikan. Perinciannya untuk PAUD sebesar Rp 398,34 miliar kepada 1.942 sasaran satuan pendidikan.
Sementara SD sebesar Rp7 triliun lebih untuk 21.464 satuan pendidikan. Lalu untuk SMP sebesar Rp 657,84 miliar untuk 5,234 satuan pendidikan. Lebih dari Rp2,4 triliun dialokasikan untuk 1.263 sekolah jenjang SMA dan Rp 3,05 triliun untuk 1.282 sekolah jenjang SMK. Dan untuk jenjang SKB diberikan Rp 110,15 miliar untuk 150 satuan pendidikan serta SLB yang alokasinya sebesar Rp 125,37 miliar untuk 360 sekolah.
Sementara itu di Kabupaten Malang sendiri dari data Kemenkeu, DAK pendidikan tahun 2021 senilai Rp 29 Milyar lebih, dengan rincian PAUD Rp 959 juta, SD Rp 14 Milyar, SMP Rp 11 Milyar, SKB Rp 1,9 Milyar, Perpustakaan Rp 500 juta.
Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono dihubungi beritalima.com menyampaikan bahwa saat ini DAK Fisik pendidikan sudah proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“DAK Fisik Pendidikan sedang proses tender dan hasilnya (sesuai jadwal) akan diumumkan/teken kontrak minggu ke-4 Juli ini,” ungkapnya kepada beritalima.com Jumat 08/07.
Sebelumnya dikabarkan bahwa alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 dihandle oleh DPKPCK Kabupaten Malang. Namun, menurut Rahmat merujuk pada Permendikbud nomor 5 tahun 2021 pasal 9 yakni ayat 1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.
Sedangkan pada ayat 2) dijelaskan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Agar tidak dianggap tendensius atau “merebut” tugas dan fungsi OPD lain, langsung saja ke Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 1 dari Permendikbud 5/2021, dan kami sebenarnya lebih baik proses dan, pelaksanaannya dìlakukan oleh OPD yang lebih memahami terkait standar sarana dan prasarana pendidikan, sehingga Dinas Pendidikan/Satuan Pendidikan langsung sebagai pengguna/pemanfaat barangnya sebagaimana pernyataan “mas Menteri”,” jelas Rahmat.
Sementara saat ditanya berapa jumlah DAK Fisik tahun 2021 Pemkab Malang Rahmat mengaku tidak hafal. “Kalau jumlahnya DAK Bidang Pendidikan di Kabupaten Malang saya tidak hafal, bahkan bisa lebih dari itu, karena masih dibagi per-Sub Bidang yaitu ada yg terkait Perpustakaan dan/atau Keolahragaan yg ada di OPD tertentu. Selain itu ada juga DAK Bidang Pendidikan Non-Fisik,” tandasnya. [San]