Senilai Rp 1,2 Miliar BPHTB Berpotensi Tak Terpungut di Kabupaten Malang 

  • Whatsapp
Foto : Kantor Bapenda Kabupaten Malang.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada perhitungan BPHTB lebih dari satu kali kepada sebanyak 493 WP yang sama sebesar Rp 1,2 Miliar.

Diketahui bahwa NPOPTKP adalah suatu nilai pengurang atas nilai NPOP dalam penghitungan BPHTB terutang, dan NPOPTKP berlaku untuk setiap wajib pajak, yang artinya hanya berlaku satu kali ketika perolehan pertama.

Bacaan Lainnya

Hasil pengujian atas perhitungan dan penetapan pajak BPHTB oleh Bidang BPHTB dan BUMD sampai dengan 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa ternyata pengenaan NPOPTKP lebih dari satu kali pada perhitungan BPHTB kepada sebanyak 493 WP. Atas pengenaan NPOPTKP berulang tersebut terdapat penerimaan BPHTB tidak dapat terpungut sebesar Rp1.2 M, dan mengakibatkan kekurangan penerimaan BPHTB senilai tersebut.

Menurut Dr Made Arya Wedhantara SH Msi kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengungkapkan bahwa senilai itu, merupakan terkait BPHTB Waris.

“Kalau Itu terkait Waris, Nanti tak kasih Aturannya, yakni Sebelum PerDa 7 thn 2023,” ungkap Made yang juga mantan Kadispora Kabupaten Malang dihubungi awakmedia Senin, 04/11/24.

Saat disinggung apakah BPHTB Waris dipungut gratis. Made mengungkapkan bahwa itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah.

“Itu merupakan turunan dari UU 1 thn 2022, yakni tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah,” tutupnya.

Hingga berita ini, diunggah pihak Bapenda Kabupaten Malang masih belum mengirim salinan aturan yang dijanjikan kepada pihak media.

 

Redaksi

beritalima.com

Pos terkait