Seorang Ayah di Kampung Tanjung Batu Tega Cabuli Putrinya

  • Whatsapp

BERAU Kaltim ,Beritalima.com – NU (41) akhirnya melaporkan suaminya sendiri AM (51) pada Polsek Pulau Derawan  Senin 17/8/2020 .AM dilaporkan ke polisi karena diduga  telah melakukan perbuatan cabul  pada putrinya sendiri BUNGA (Bukan nama sebenarnya ) 16 tahun.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko memaparkan , awalnya sekitar bulan Mei 2020, untuk pertama kalinya pelaku AM yang tak lain adalah ayah kandung BUNGA , mencabuli anaknya. Saat itu pelaku teringat orang di Kampung Sulawesi bahwa air mani perawan bisa membuat wajah menjadi cerah atau awet muda.

“Pelaku kemudian mulai punya hasrat dan memaksa anaknya yaitu BUNGA untuk bisa pelaku raba-raba payudara dan memasukkan jari telunjuk ke dalam vagina korban dengan tujuan agar korban terangsang. Namun korban berontak, kejadian tersebut dilakukan berulang kali, sekitar lima kali oleh pelaku,”jelas Kapolsek selasa 18/8/2020.

Kejadian terakhir, pelaku lakukan pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 04.30 wita. Saat itu BUNGA sedang tidur kemudian pelaku masuk kamar BUNGA melalui jendela kamarnya. BUNGA bangun dan langsung duduk, lalu pelaku mengancam BUNGA,

“Diam! Jangan teriak,” ancam pelaku,”ujar Kapolsek .

Kemudian, pelaku mengulangi hal yang sama seperti sebelumnya kepada BUNGA.

“BUNGA langsung berontak dan diancam pelaku untuk diam dan jangan bercerita kepada siapapun. usai melakukan hal bejat tersebut, pelaku keluar kamar dan menonton televisi,”jelasnya.

Lalu pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 wita, korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku kemudian bercerita kepada NU, yakni ibu korban sekaligus istri pelaku, bahwa BUNGA telah dilecehkan ayahnya.

“Tak terima dengan hal tersebut, NU melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Derawan. Saat itu pula pelaku AM diamankan kepolisian,”bebernya .

Atas kejadian tersebut, tambah Kapolsek , NU  keberatan dan melaporkan hal yang dialami anaknya pada Polsek Pulau Derawan.

“Atas perbuatnnya pelaku dincam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan 15 (lima belas ) tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp
5.000.000.000,-,”jelasnya.

“Selain menahan tersangka, Polsek Pulau Derawan Juga mengamankan barang bukti berupa satu Lembar Kaos Warna Putih ,satu Lembar Celana Panjang Warna Coklat serta satu lembar celana dalam warna biru,”pungkasnya. (hmz )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait