Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Kepolisian Resort Sumbawa Barat mengamankan seorang laki-laki di duga tindak pidana penganiayaan tanggal 26 Maret 2019 di kelurahan sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Kepolisian Resort(Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik.M.H melalui kasat Reskrim AKP Muhaemin S.H S.ik menyampaikan kepada media Berita Lima.com,(Rabu 27/3)
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi penganian anggota polres Sumbawa Barat dan Polsek Taliwang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) “ujar Muhaemin
Lanjut,identitas Seorang laki-laki di duga melakukan tindak pidana penganiayaan inisaial HOP 22 Tahun, Swasta, alamat kelurahan sampir, kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, adapun beberapa korban berinisaial EL,DRS,AT,SNPH,NRD.”ungkapnya
Kejadian Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekitar pukul 20.30 WITA terjadi perkelahian antara korban EI dan terduga pelaku, namun perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh masyarakat. Setelah dilerai terduga pelaku tidak terima dan kemudian kembali mencari korban EI namun tidak berhasil. Setelah itu terduga pelaku memukul korban DRS dan AT yang saat itu berada di lokasi kejadian. Setelah itu korban DRS dan AT mengamankan diri ke rumah sdr. DS. Kemudian terduga pelaku pergi ke rumahnya untuk mengambil tombak dan kembali mencari korban EI. Setelah itu terduga pelaku mengacungkan tombak ke masyarakat yang ada di lokasi kejadian sehingga terkena bagian pelipis korban SNPH dan tangan korban NRD.
Setelah kejadian terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan diamankan di TKP tanpa ada perlawanan,selanjutnya tersangka dan Barang Bukti sebuah tombak di amankan ke Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(B5.Rozak)