PAMEKASAN, Beritalima.com| Sungguh di luar nalar akal sehat manusia. Entah setan apa yang merasuki pikiran seorang Kakek yang sudah uzur ini hingga tega menggauli Bocah Cilik(Bocil) di daerah wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Menurut keterangan Satreskrim polres Iptu Doni Setiawan menjelaskan, tersangka M ini sudah lama menjadi terget polisi sejak tahun 2021. Sejak adanya nya laporan Polisi Nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 25 November 2021, An. Pelapor “H”.
“Waktu Kejadian pada hari dan tanggal lupa bulan Februari sampai dengan Maret 2021, di dalam kamar rumah nenek Korban. Yang awalnya si korban di ancam akan di bunuh kalau tidak melayani hasrat bejatnya itu,”ungkapnya kepada media. Selasa(14/05/2024), siang.
Lanjutnya Kasatreskrim menjelaskan tersangka M dalam memuaskan hasratnya terhadap bocil yang tak berdaya itu sudah enam kali selama bulan Februari -Maret di tempat yang berbeda.
“Korban sampai hamil dan melahirkan sekarang anaknya Laki-laki. Korban diancam mau di bunuh lalu korban di iming-iming uang Rp. 100 ribu,”jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 3 (Tiga) orang saksi. Juga telah mengamankan sehelai sarung batik warna hitam terdapat corak warna-sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman,”tutupnya.(AN/Gizzo)