JEMBER, beritalima.com | Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SMPN 2 Balung, Jember, menjadi sorotan. Pasalnya, perempuan bernama Rahayu Mayasari lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rahayu Mayasari, dinyatakan lolos setelah mengikuti tes ASN PPPK beberapa waktu lalu, yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Jember.
Padahal, menurut menurut Aktivis Honorer Provinsi Jawa Timur, Ilham Wahyudi, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 tahun 2021 Pasal 29 yang bisa mengikuti tes ASN PPPK harus tenaga pendidik atau guru dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sedangkan yang bersangkutan, Rahayu Mayasari bukan guru di SMPN 2 Balung. Datanya sebagai PTT dan sesuai di Dapodik,” sebutnya, Rabu (24/11/2021).
Kemungkinan, yang bersangkutan mendaftarkan sesuai keinginnnya sendiri, karena menurut pihak sekolah tidak pernah ada koordinasi perihal seleksi tersebut.
“Yang bersangkutan mencoba-coba mendaftar ASN PPPK. Padahal kalau bukan guru, tidak diperkenankan mendaftar,” sambungnya.
Untuk itu, Ilham meminta kepada pihak sekolah untuk tidak membuat surat keterangan aktif mengajar. Karena ini merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Maka akan saya bawa ke Komisi D DPRD Jember. Karena SK Bupati Jember juga sebagai PTT. Ini cacat secara hukum dan melanggar peraturan,” sebutnya.
Dirinya juga meminta Dinas Pendidikan Jember untuk memberikan sosialisasi kepada semua kepala sekolah, tentang Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021.
Sementara, Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Balung, Amin Fadli menyatakan, memang pendaftaran ASN PPPK tidak ada koordinasi ke pihak sekolah.
“Jadi daftar sendiri, dengan kemauan sendiri. Sekolah juga tidak dimintai tanda tangan apapun,” terangnya.
Ditemui di sekolahnya, Amin menyampaikan, atas kesalahan ini dirinya meminta pihak terkait untuk agar sistem diperbaiki.
“Memang SK Bupati yang bersangkutan PTT dan termasuk SK pembagian tugasnya. Dia disini sudah 5 tahun lebih,” jelasnya.
Operator SMPN 2 Balung, Abdul Gofur menyatakan, menurut data yang bersangkutan masih sebagai tenaga kependidikan atau secara umum tata usaha sampai sekarang.
“Yang bisa merubah data, hanya operator dinas pendidikan,” ucapnya.
Memang, sebelumnya yang diketahui, Rahayu tidak mendaftar, tetapi setelah ada informasi bahwa PTT boleh mendaftar ASN PPPK dirinya turut serta.
“Saya tahunya di group WhatsApp waktu itu. Begitu boleh, dia ikut daftar. Termasuk dia lolos ASN PPPK disini semua sudah tahu,” pungkasnya. (Sug)