JEMBER, beritalima.com | Bayu Marta Wijaya (31) seorang suami asal Desa/Kecamatan Kalisat, menculik anak hasil hubungan pernikahan dengan Dercy Try Hariyanti (28) istrinya sirinya.
Dercy panggilannya, asal Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, sebelum bercerai dengan terduga pelaku atau suami siri, tinggal satu atap bersama di Desa Kaliwining, Rambipuji.
Namun, setelah dia ditinggal oleh suami sirinya, dia bekerja dan dengan terpaksa dia menitipkan anaknya yang berumur 7 bulan kepada tetangga kostnya, Jumat (20/8/2021) waktu itu.
“Ketika Dercy pulang kerja dan mau mengambil anaknya, ternyata tidak ada. Informasi dari yang dititipkan, telah dibawa oleh ayah kandungnya (terduga pelaku),” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam Press Conference, Sabtu (18/9/2021).
Mendengar anaknya hilang atau diculik, kemudian ibu kandung tersebut melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambipuji dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
“Kemudian, kami berhasil mengamankan terduga pelaku, yang tak lain ayah kandungnya sendiri,” kata Komang Yogi.
“Sampai saat ini motifnya masih belum diketahui, karena yang menculik bukan orang lain, namun bapaknya sendiri. Sehingga kami perlu mendalami kasus ini,” imbuhnya.
Kasat Reskrim menegaskan, untuk kasus ini terduga pelaku bisa dikenakan pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sedangkan, Dercy kepada wartawan mengaku, sebelum menikah siri terduga pelaku mengaku bujang dan belum memiliki istri.
Namun saat dirinya sedang hamil, terduga pelaku meninggalkan dirinya dan kembali ke istrinya.
“Dulu ngakunya tidak punya istri, sebelum nikah siri, ternyata saat saya hamil dia pergi meninggalkan saya, kembali ke istrinya,” kisah Dercy. (Sug)