Seorang Warga Pamekasan Alami Luka Bacok Bagian Kepala, Ini Penjelasan Polisi

  • Whatsapp
Foto: Rumah Korban saat Polisi melakukan Olah TKP.

PAMEKASAN, Beritalima.com| MS (40) warga asal Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengalami luka bacok di bagian kepala. Senin (25/07/2023),siang.

MS diduga menjadi korban bacok dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa clurit sekira Pukul 11.00 WIB oleh Y (50) dan R, alias T(52) yang sama-sama dari Desa Terrak, Tlanakan Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Sementara menurut keterangan Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dya menjelaskan bahwa, untuk kronologis dugaan pembacokan itu, sebelum kejadian korban saat itu mengendarai Bentor (Becak motor) membawa penumpang WH(43) warga alamat Dusun Tengah, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

“Lepas itu korban pulang ke rumah dan langsung istirahat,” terangnya kepada wartawan.Senin (25/07/2023),sore.

AKP. Nining Dya, menambahkan, selang beberapa jam datang 2 orang yang dikenali oleh istri korban atas nama Y dan R, yang langsung menanyakan keberadaan posisi korban dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

“Lalu istri korban bilang bahwa korban sedang tidur di dalam rumah korban,” ujarnya.

Kedua orang tersebut memaksa masuk kedalam rumah korban dengan maksud untuk mendatangi korban dan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian pelaku atas nama Y langsung membacok korban, setelah melihat kejadian itu istri korban berusaha untuk menolong dengan memegang tangan Y untuk mencegah pembacokan ulang terhadap suaminya.

“Setelah melakukan pembacokan kedua pelaku langsung pergi meninggalkan TKP,” lanjutnya.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian kepala bagian atas sebelah kiri dan dibawa ke RSUD Pamekasan.

Dan untuk saat ini, motif akibat pembacokan tersebut masih dalam tahap proses pengembangan penyelidikan pihak reskrim lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP,”tutupnya(An).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait