MADIUN, beritalima.com- Sinergitas Pemkot Madiun,Jawa Timur, dengan DPRD setempat untuk mensejahterakan masyarakat kkian kuat. Hal ini menyusul telah disepakatinya tiga racangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk membantu warga kurang mampu. Penyampaian kesepakatan itu disampaikan pada rapat paripurna yang digelar Kamis 13 Agustus 2020.
Raperda pertama yang disepakati yakni tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal, terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Selanjutnya mengenai Raperda inisiatif DPRD yang membahas Raperda inisiatif DPRD tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD.
“Pengesahan Raperda ini merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama menciptakan masyarakat Kota Madiun yang sejahtera,” kata Walikota Madiun, H. Maidi. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah, lanjutnya, merupakan tindak lanjut program propemperda yang telah disepakti sebelumnya. Raperda tersebut juga merupakan salah satu implementasi visi misi MADA (Maidi-Inda Raya/Walikota-Wakil Walikota Madiun) periode 2019-2024 melalui Pancakarya, yakni Madiun Kota Peduli.
“Bukan untuk memanjakan. Tapi bagaiamana caranya orang berduka jangan kita buat semakin berduka,” tandasnya.
Pemerintah, paparnya, tidak ingin kalau ada pencari nafkah tunggal di keluarga mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk bekerja justru menjadi beban dan menimbulkan pengangguran baru hingga kemiskinan.
“Sehingga harapan kita jaminan sosial yang telah disepakati ini bisa meringankan beban masyarakat kedepannya,” pungkasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).