IPTU Aryo Dwi Prabo Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebutkan sepanjang 2021 sebanyak 25 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani.
Diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo kepada media ini, diruang kerjanya, Selasa (10/08/21).
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak dari 2019, kasus peremepuan berjumlah 11, kasus anak 32 kasus
berjumlah 43 kasus, itu sudah termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian kasus kekerasan terhadap anak dari 2020, Permpuan sebanyak 22 kasus dan Anak 22 kasus, “Sedangkan untuk 2021, Januaru sampai dengan Agustus, Perempuan 5 kasus, sedangakan untuk anak sebanyak 20 kasus, “ungkapa Aryo.
Lanjutnya, KDRT lebih dominan dalam kasus perempuan, sedangkan kasus kekerasan anak sudah termasuk tindak pengancaman dan penganiayaan,” kata Aryo
Aryo menambahkan, dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya, korban mengalami trauma secara psikis (kondisi mental).
“Akibat dari perbuatan tersangka korban mengalami trauma secara mental,” imbuhnya.
Aryo pun meminta kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan tindakan kekerasan terlebih anak – anak yang terjadi di lingkungan tempat tinggal kepada Polisi.
Polisi akan menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat yang melaporkan adanya tindak kekerasan dengan korban anak–anak.
“Kadang masyarakat tahu ada kekerasan, tapi mereka tidak melapor karena takut dianggap ikut campur urusan orang. Ada juga yang karena takut sehingga memilih diam,” pungkas Aryo.(dn]