Sepanjang 2025 Kanwil IV KPPU Tangani 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Sebanyak 15 laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah ditangani Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepanjang Januari hingga 18 November 2025. Seluruh laporan itu telah masuk pada tahap penyelidikan awal.

Plt. Kepala Kanwil IV KPPU, Romi Pradana Aryo mengatakan, dari total laporan yang diterima itu sebagian besar berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender.

“Ada 4 laporan terkait persekongkolan tender, sementara 11 laporan lainnya berasal dari sektor non-tender,” ujar dia dengan didampingi Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU, Dyah Paramita, Selasa (18/11/2025).

Selain penanganan laporan dugaan pelanggaran itu, pada periode yang sama, Kanwil IV KPPU juga menjalankan 5 penyelidikan lanjutan, yang meliputi 2 penyelidikan terkait tender dan 3 penyelidikan di luar tender.

Tidak hanya tugas penegakan hukum, Kanwil IV KPPU juga aktif melakukan pengawasan berbasis kajian terhadap dinamika persaingan usaha dan kemitraan di berbagai sektor strategis.

“Tahun ini, analisis dilakukan terhadap kebijakan distribusi gabah di daerah, serta kondisi persaingan di sektor logistik dan pangan,” kata Romi di acara yang dihadiri tidak kurang dari 30 wartawan di Surabaya ini.

Di bidang kemitraan, terang dia, pengawasan diarahkan pada hubungan kemitraan di sektor peternakan dan perkebunan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan kemitraan yang sehat dan berkeadilan.

Disampaikan, menjelang akhir tahun ini Kanwil IV KPPU meningkatkan intensitas pengawasan atas komoditas pangan. Langkah ini bertujuan mencegah potensi praktik monopoli maupun persaingan tidak sehat, termasuk upaya spekulasi harga atau pengurangan pasokan yang dapat menimbulkan gejolak harga dan mengganggu stabilitas pasar.

Ditegaskan, seluruh upaya penegakan hukum dan kajian pasar tersebut dilakukan untuk menjaga terciptanya iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.

“Kondisi pasar yang kompetitif dan fair dipastikan dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat serta mendorong percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah,” pungkasnya. (Gan).

Teks Foto: Plt. Kepala Kanwil IV KPPU dan Kabag Administrasi Kanwil IV KPPU saat prescon di Surabaya, Selasa (18/11/2025)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait