Kabupaten Malang, beritalima.com | Hanya dalam kurun waktu hampir satu bulan Polres Malang sudah berhasil mengungkap 14 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur. Dari 14 kasus tersebut melalui Satreskoba sudah menetapkan 17 orang tersangka.
” 17 Tersangka penyalahgunaan narkoba itu, rinciannya 14 orang pengedar dan 3 orang pemakai, dan kasus narkoba jenis sabu yang berhasil kami ungkap ada 12 kasus. Kemudian kasus narkotika jenis ganja dan okerbaya atau Obat Keras Berbahaya masing-masing satu kasus. Jadi total ada 14 kasus narkotika yang kami ungkap pada periode Januari 2023,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya dari 14 kasus itu, 12 kasus narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus narkoba jenis ganja, dan 1 lainnya narkoba jenis Okerbaya.
” Barang bukti sabu yang kami amankan seberat 138,70 gram, untuk ganja seberat 801,84 gram, dan pil dobel L sebanyak 3.065 butir, ” beber Subijanto.
Ia menambahkan jumlah ungkap kasus dan tersangka yang diamankan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya di bulan yang sama.
” Jumlah barang bukti juga mengalami kenaikan yang signifikan, ” tukasnya.
Sehingga, lanjutnya, dapat disimpulkan hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Malang mengalami peningkatan dari sisi kuantitas dan kualitas.
“Ada beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital dan berbagai barang bukti lainnya juga kami sita guna kepentingan penyidikan. Barang-barang ini digunakan untuk menunjang peredaran di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang,” bebernya gamblang.
Menurutnya, Penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pendalaman terkait jaringan pengedar barang haram ini. Pihak kepolisian sudah mengetahui dari mana barang ini berasal dan tengah melakukan pengejaran.
“Kami masih terus melakukan kembangkan. Pasalnya kami masih memburu bandar yang memasok narkoba kepada para tersangka,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.
Penyidik telah mempersiapkan jeratan hukum pidana bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan tersebut.
“Penyidik Satresnarkoba Polres Malang akan menjerat pelaku penyalahgunaan narkoba dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lambat 5 tahun dan paling lama adalah 20 tahun,” tuturnya. Red/so