Sepanjang Tahun 2025 Pidsus Kejari Surabaya Hentikan Dua Penyelidikan Dugaan Korupsi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan dua penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Keputusan ini tercatat dalam laporan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dua kasus tersebut masing-masing berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 serta dugaan penyalahgunaan pendapatan UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Tahun Anggaran 2023.

Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Satrio, menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah melalui penilaian hukum internal.

“Penyelidikan kami hentikan karena tidak ditemukan unsur yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Satrio, Rabu (31/12/2025).

Untuk perkara Kominfo Surabaya, dugaan yang diselidiki terkait pengadaan jasa publikasi melalui media online. Setelah dihentikan oleh kejaksaan, penanganan dugaan penyimpangan tersebut diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk diselesaikan melalui mekanisme administratif. Langkah serupa juga diterapkan pada kasus UPT Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sunan Ampel.

Meski demikian, Kejari Surabaya menegaskan penghentian tersebut bukan bersifat final. Satrio menyebut, perkara masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan negara.

“Jika di kemudian hari terdapat bukti baru, perkara ini dapat dibuka kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sepanjang 2025, dua perkara itu menjadi satu-satunya kasus dugaan korupsi yang dihentikan Kejari Surabaya pada tahap penyelidikan. Namun, keputusan tersebut sekaligus menambah daftar penanganan perkara korupsi yang berakhir di meja administratif, bukan di ruang sidang, sehingga memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas penindakan korupsi.

Di tengah sorotan tersebut, Kejari Surabaya tetap mengklaim kinerja positif. Bidang Pidsus disebut meraih peringkat tiga kejaksaan negeri tipe A se-Jawa Timur, didukung oleh sejumlah perkara lain yang berhasil dilanjutkan hingga tahap penuntutan.

Secara keseluruhan, Kejari Surabaya juga melaporkan capaian bidang lain dalam evaluasi kinerja 2025. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara lebih dari Rp 1,5 triliun, sementara bidang pidana umum menangani 1.793 perkara, dengan 56 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Satrio menegaskan, penghentian dua penyelidikan tersebut tidak mencerminkan melemahnya penegakan hukum. Saat ini, Kejari Surabaya justru tengah menggenjot penanganan perkara lain yang dinilai memenuhi unsur pidana.

“Yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan adalah dugaan penyalahgunaan aset milik PT KAI di Jalan Pacar Keling 11 Surabaya serta dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Kecil BRI Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Tahun 2023–2024 dengan empat tersangka,” pungkas Satrio, yang belum genap satu bulan menggantikan Kasipidsus Martina Peristyanti. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait