MADIUN, beritalima.com- Sepasang kekasih berinisial AS (18) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan D (16) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ditangkap petugas saat berusaha menyelundupkan Narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pemuda Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Senin 20 November 2016.
“Keduanya ditangkap petugas keamanan Lapas Pemuda yang curiga terhadap barang bawaan pembesuk wanita yang membawa sapu yang ada tangkainya. Begitu di P2U (penjagaan pintu utama), oleh petugas digeledah. Ternyata ada Narkobanya di dalam sapu. Kemudian kami langsung menghubungi kepolisian,” jelas Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Yuli Hartono, kepada wartawan.
Menurutnya lagi, petugas keamanan Lapas curiga karena melihat ada empat gagang sapu dan pel yang dibawa pembesuk. Setelah dibuka, didalamnya ada lima paket sabu-sabu seberat sekitar 11 gram.
“Baru kali ini ada pembesuk membawa peralatan bersih-bersih. Sedangkan alat-alat kebersihan sudah kami sediakan. Dari pengakuan tersangka, sabu itu pesanan warga binaan di dalam Lapas Pemuda berinisial A. Benar tidaknya nanti ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, mengatakan, dari pengakuan tersangka, mereka berkomunikasi menggunakan ponsel dengan pemesan di dalam lapas. “Informasi sementara, mereka berkomunikasi via telepon. Tersangka berinisial AS ini merupakan mantan warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, yang baru bebas setahun lalu. Sedangkan wanita berinisial D yang ikut membesuk adalah kekasihnya,” terang AKP Sukono.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat sapu, pel, lima paket sabu total seberat 11 gram serta motor Yamaha Vega dengan nomor polisi AE 2443 BD. (Dibyo)