SURABAYA – beritalima.com, Lailatul Qodar dan Siti Nurjanah, sepasang kekasih yang belum sempat mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kosan di jalan Kapas Lor I Surabaya dituntut hukuman yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Suparlan, Lailatul Qodar dan Siti Nurjanah dinilai bersalah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut masing-masing dengan pidana lima penjara. Keduanya diyatakan terbukti bersalah karena memiliki sabu sabu dengan berat 0,34 gram berikut pembungkusnya.
“Menuntut pidana terhadap para terdakwa selama lima tahun penjara. Menyatakan barang bukti dengan berat sekitar 0,34 gram disita negara untuk dimusnahkan.” kata jaksa Suparlan dalam persidangan secara Online di PN Surabaya, Rabu (15/10/2020).
Terdakwa Lailatul Qodar dan terdakwa Siti Nurdjanah ditangkap Polsek Tambaksari pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020, pukul 14.30 WIB saat melintas di Jalan Kenjeran Surabaya.
Sepasang kekasih itu baru saja elesai membeli satu poket Narkotika jenis sabu sabu dari Kacong (DPO) di pasar Bolodewo Surabaya dengan harga 100 ribu.
Rencananya satu poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut akan dikonsumsi bersama ditempat kos terdakwa Siti Nurdjanah di daerah Kapas Lor I Surabaya. (Han)