Sepasang Mahasiwa Itu Mengakui Berjualan Ganja Secara Online

  • Whatsapp
ILUSTRASI

SURABAYA – beritalima.com, Fakta baru terungkap pada persidangan kasus ganja seberat 2 Kg, dengan terdakwa Ian Febriansyah dan Revi Choridatul Jannah, dua mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).

Mereka mengaku, meracik ganja di tempat kost.

Pada persidangan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Revi, mahasiswi Sastra Inggris semester 8 Unesa ini, mengatakan secara blak-blak’an, bahwa ganja tersebut diracik di dalam kamar kostnya.

“Setelah ambil barang di Juanda, lalu dibawa ke kost untuk dimasukkan kotak La Paseto,” jelas Revi, di hadapan majelis hakim yang diketuai FX Hanung, Kamis (15/3/2018).

Sedangkan terdakwa Ian menambahkan, untuk pelanggan sebagian besar dari luar pulau. Dan cara berkomunikasi lewat akun Oh Alay (OA). “Seperti olshop. Ada yang dari Kalimantan dan Sulawesi,” jelas Ian.

Ian Febriansyah yang disupport rekannya dari Universitas Airlangga (Unair) ini, terlihat lebih tenang saat mejalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hal tersebut terlihat, ia saat menceritakan kasus yang menimpanya.

“Awalnya pakai, tapi lama kelamanan sudah tidak. Karena bosan,” jelasnya saat ditanya majelis hakim.

Ian juga mengakui sudah enam kali pesan melalui online kepada Panji (DPO), dan untuk yang terakhir dua kilogram merupakan pesanan yang paling besar.

“Itu yang paling besar dan belum sempat diedarkan. Harganya sembilan juta rupiah, ” kata Ian.

Ditanya majelis hakim soal keuntungan, Ian menjelaskan bahwa hasilnya dibagi dua. “Untuk satu kilogram dengan harga empat juta rupiah, kita dapat keuntungan satu setengah juta rupiah. Hasilnya dibagi berdua,” jawab Ian.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Tanjung Perak, yang seharusnya menghadirkan dua saksi dari kepolisian, berhalangan hadir. Akhirnya keterangan saksipun dibacakan.

Sebelumnya, kedua terdakwa yang tinggal di Jalan Krajan Stasiun, RT 40/RW 09, Krian, Sidoarjo, dan Desa Kemasan, RT 02/RW 01, Kavling VI, Krian, Sidoarjo, ini memesan kepada Panji (DPO) secara online.

Ini bukan kali pertama keduanya beli di Panji. Sebab, ganja yang didapatkan itu kembali dijual lewat akun media sosial (medsos) instagram dengan memasang foto gambar narkotika agar lebih menarik.

Keduanya berbisnis ganja dengan sistem order yaitu membayar terlebih dahulu melalui rekening Mandiri atas nama Fatimahtus, milik terdakwa Ian. Lalu terdakwa Ian memesan lewat Panji yang dikemas dalam paketan dua kilogram ganja seharga Rp 5 juta dikemas dalam kardus.

Ternyata sebelumnya, pada 27 September 2017, keduanya juga mengambil paketan di ekspedisi JNE Sedati Juanda, Sidoarjo, yang dibelinya Rp 10 juta. Atas perbuatanya kedua terdakwa didakwa pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *