Sepeda Motor Rusak Diparkiran Woong Rame, Korban Wisatawan :Laporkan Woong Rame Pantai Cermin ke Polisi

  • Whatsapp

Serdang Bedagai

Beritalima-Pengerusakan satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King BK 5718 HT yang terjadi diparkiran obyek wisata Pantai Woong Rame, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (6/8) lalu, dilaporkan ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Pantai Cermin oleh pemiliknya bernama Supryadi (42), salah seorang wisatawan (Pengunjung-red), warga Kabupaten Batubara.Jumat (12/8)pagi.

Peristiwa atau perkara tindak pidana pengrusakan yang dialami oleh Supryadi, selaku pengunjung yang berprofesi sebagai wartawan di harian Andalas dan meliput berita di unit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai tersebut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor : STPL/56/VIII/2016/SB.CERMIN tertanggal 06 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (Ka SPK) Polsek Pantai Cermin Aiptu Abu Bakar.

Supryadi mendampingi Sugiono dan Azwin Padli, warga Sergai, selaku wartawan Unit Pemkab Sergai yang diambil keterangan sebagai saksi perkara tindak pidana pengrusakan itu, ketika ditemui di Mapolsek Pantai Cermin, Jumat (12/8) menjelaskan, bahwa kejadiannya saat berkunjung ke obyek wisata Pantai Cermin, sembari melakukan peliputan pembongkaran pondok tertutup di Woong Rame dan Mutiara 88 yang dilakukan Tim gabungan.

“Aksi membocori atau menyayat ban menggunakan jenis senjata tajam ini, sewaktu Tim gabungan terdiri personel Sat Pol PP, Polres Sergai, Kodim 0204/DS,Disparbudpora, KP2T-PM Pemkab Sergai, Muspika Pantai Cermin dan Kepala Desa Kota Pari, membongkar pondokan tertutup yang berlangsung, Sabtu (6/8) sekira pukul 10.00 WIB,” ucapnya.

Terkait hal diatas, Kapolsek Pantai Cermin melalui Ipda M Ichsan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perkara tindak pidana pengrusakan tersebut. Kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Polsek Pantai Cermin untuk mengungkap pelakunya. “Setelah kejadian, Supryadi yang berfropesi sebagai wartawan bersama temannya memang ada melapor ke Polsek Pantai Cermin. Perkaranya yang masuk dalam pasal 406 KUHPidana ini, masih dalam penyelidikan.

Terpisah, salah seorang wartawan yang bekerja di media harian Sumut Pos, warga Sergai, ketika dikonfirmasi terkait terjadinya perkara tindak pidana pengrusakan yang dialami Supryadi ketika malakukan peliputan menjelaskan, wartawan melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum seperti jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai pasal 8 dalam UU No 40/1999 tentang Pers.

“Mungkin cukup jelas di pasal 8 dalam UU No 40/1999 tentang Pers, untuk itu kepada pihak terkait, khususnya kepolisian yang menerima laporan pengaduan perkara tindak pidana pengrusakan tersebut, agar secepatnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya,” tandas Surya Bhakti.

Sekadar mengingatkan, peristiwa atau perkara tindak pidana pengrusakan sepeda motor milik wartawan tersebut, terjadi ketika pembongkaran pondok tertutup Woong Rame dan Mutiara 88 dilokasi kawasan wisata Pantai Gudang Garam, Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin yang dinilai warga ada diskriminasi antara pemilik pondok tertutup dengan pengelola yang tak ada IMB membangun hotel.

Warga atau sejumlah pengelola (pemilik-red) mengatakan, Pantai Woong Rame yang lokasinya bersebelahan memiliki 12 kamar permanen (hotel) yang tidak memiliki IMB, namun tidak dibongkar. “Kamar yang dibangun di Pondok Wooong rame kenapa tidak dibongkar, padahal tidak memiliki IMB. Pemerintah tidak punya nurani, aku buat pndok ini pinjam sana sini untuk biaya belanja keluarga,” teriak warga sembari menghalau petugas Satpol PP dan personel Polres Sergai.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) disaksikan Muspika Pantai Cermin menghentikan pembangunan hotel di obyek wisata pantai Woong Rame yang berlokasi di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, karena belum memiliki Izi Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (27/7).

“Personel Sat Pol PP bersama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM) Pemkab Sergai didampingi Kapolsek Pantai Cermin dan Kades Kota Pari meninjau lokasi pembangunan hotel Woong Rame. Selanjutnya proses pembangunan hotel yang hampir selesai itu, dihentikan walaupun pemilik atau pengelolanya mengatakan izinnya masih dalam proses pengurusan, ” kata Camat Pantai Cermin Gunawan Hasibuan SSTp dihubungi, Kamis (28/7)
.
Hal senada juga dikatakan Kades Kota Pari Abdul Khair alias Dolah, Senin (18/7) menjelaskan, bahwa bangunan hotel yang hampir selesai dibangun di Pantai Woong Rame tersebut, sama sekali tidak memiliki izin. Pasalnya, pihak pemilik atau pengelolanya, hingga kini belum ada meminta surat rekomendasi ke kantor desa. “Pengelola atau pemilik hotel Woong Rame belum ada kemari, minta rekomendasi untuk mengurus izin membangun hotel,” ucap Kades.

Pantauan dilokasi dibangunya hotel yang berada dipinggir pantai itu, tidak ada terpasang plang IMB dari KP2T-PM Pemkab Sergai. Padahal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui KP2T-PM ikut berpartisipasi dalam ajang 12th Apkasi Internasional Trade & Investment Summit (AITIS) tahun 2016 yang dibuka secara resmi oleh Wapres RI Jusuf Kalla yang didampingi Mendagri Tjahyo Kumolo berlangsung di Jakarta International Expo (JIE) Kemayoran.(su).

Teks Photo:
Supryadi, bersama saksi ketika diambil keterangannya oleh petugas penyidik Polsek Pantai Cermin terkait peristiwa atau perkara tindak pidana pengrusakan sepeda motor ketika pembongkaran pondok tertutup Woong Rame dan Mutiara 88 dilokasi kawasan wisata Pantai Gudang Garam, Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.m dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.(su)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *