BANYUWANGI, beritalima.com – Na’as Nasib Suprihatin, Nenek umur 50th warga dusun krajan Desa Jambewangi kecamatan Sempu ini harus merelakan sepedah motornya di tarik oknum Debtcolector dari salah sstu finance di Banyuwangi.
Lantaran telat pembayaran yang hanya tersisa 2 kali angsuran dalam pelunasan ini di tarik oleh oknum debtcolector di tengah jalan saat di bawa oleh Hariyanto anak dari suprihatin di wilayah genteng, pada hari selasa 13 Februari 2018 kemarin.
Menurut Hariyanto ketika di konfirmasi menuturkan bahwa dirinya sudah di buntuti di jalan oleh dua orang berbadan kekar
“Saya diikuti sejak di jalan dan sampai depan kantor WOM Genteng saya di berhentikan dan saya di suruh masuk kantor Wom itu, lalu saya suruh tanda tangan surat dan kunci motor saya di linta dengan alasan cek mesin, dari situ saya disuruh pulang dan sepedah motor saya di sita, tanpa memberikan selembar surat apapun, dan hanya di jelaskan kalau motor ibu saya ini telat gitu aja.” Ucap Hariyanto di amini Suprihatin dan Paiman.
Sementara menurut Arif Alamsyah S.Kom.SH, Selaku kuasa Hukum Suprihatin dan juga selaku Biro Hukum LPKN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional ) Cabang Banyuwangi menuturkan bahwa apa yang di lakukan pihak Finance ini sangat menyalahi aturan
“jadi seperti ini Garis besarnya para pelaku usaha ini tidak tertib secara administratif afiliasi baik ketika selaku debtcolektor atau internal, harusnya pihak pihak pelaku usaha ini terutama yang terkait ini, dengan PT wom itu mereka harus melengkapi data pihak ketiganya dengan surat kuasa Surat, surat tugas, serta fotokopi sertifikat jaminan fidusia. apa yang dilakukan oleh debtcollector ini sangat menyalahi aturan.” Ungkap Arif
Bahkan Arif juga menambahkan bahwa semua ada aturannya
“Dalam surat edarab kapolri dan Permenpan ini sudah diterangkan semua, Harusnya kalau mereka melakukan penarikan unit atau eksekusi unit-unit di pinggir jalankan Harusnya kan menyertakan surat kuasa dari PTnya, terus menunjukkan salinan sertifikat jaminan fidusia kepada pihak debiturnya.” Imbuhnya
Bahkan arif menegaskan bahwa mengambil tindakan dengan mengadukan kepada pihak kepolisian agat hal tersebut tidak terulang kembali.
“Klien kami ya jelas dirugikan, karena apa angsuran motor punya Bu suprihatin ini hanya kurang 2 kali saja angsurannya tapi kenapa malah dieksekusi, Harusnya kan bisa dibicarakan secara baik-baik komunikatif, persuasif. Maka dari itu kita masukkan pengaduan, dan kemarin Kita sudah masukkan pengaduan ke BPSK dan pihak BPDK juga sudah menerbitkan rekom pidana karena dianggap cacat administratif yang dilakukan oleh para pihak pelaku usaha, yang kedua setelah kita mendapat rekom Pidana dari pihak bpsk terkait 368 atau perampasan kita melakukan pengaduan ke Polsek sektor genteng, sehingga sekarang ini akan dilakukan mediasi dulu dengan pihak Wom Finance. Hal ini juga menjadi perhatian rekan-rekan penggiat undang-undang Perlindungan Konsumen (LPKN) juga datang ke Polsek genteng dan Kebetulan saya juga selaku divisi hukum Perlindungan Konsumen di LPKN.” Jelasnya
Arif juga berharap kedepanya tidak adalagi upaya tarik paksa kendaraan yang di lakukan oleh Debcolector.
“harapannya untuk pelaku usaha ini harus tertib secara administratif, baik tertib dalam hal eksekusi dan juga dalam penarikan unit itu harusnya tidak dilakukan di pinggir jalan, bisa kan mereka datang ke rumah debitur dengan komunikasi baik-baik, mereka bisa menyelesaikan piutangnya apa tidak kan begitu, Jangan ambil tindakan sendirilah Yang mana tindakan ini dampaknya sangat merugikan para debitur seperti itu.” Pungkas pengacara yang selalu tampil nyentrik ini.
Sementara menurut kanit Reskrim polsek genteng, Iptu Pudji Wahyono, menjelaskan bahwa akan di lakukan proses mediasi
“Sementara ini kita akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan proses mediasi di mapolsek.” Ucap Kanit
Sampai berita ini ditayangkan, masih dilakukan proses mediasi di mapolsek genteng antara Debitur dengan pihak Wom Finance. Dan sayangnya pihak WOM Finance enggan untuk berkomentar dan terkesan menghindar dari awak media.
(Abi)