SURABAYA – beritalima.com, Nawali, terdakwa penipuan pegadaian dengan modus ‘sepuh’ tembaga ke gelang emas divonis 1 tahun penjara, Rabu (17/6/2020).
Dalam amar putusan ketua majelis hakim Made Subagia Astawa, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nawali selama satu tahun,” ujar Hakim Made.
Atas putusan itu, terdakwa yang disidang secara telekonferensi sempat memohon keringanan hukuman meski akhirnya menerima vonis hakim.
“Saya mohon keringanan hukuman pak hakim,” ujar Nawali.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Amin Akbar mewakili JPU I Gede Willy Permana juga menerima meski sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan, berawal pada 9 Oktober 2019 bertempat di toko perhiasan bintang mas BG Junction, terdakwa membeli satu gelang emas dengan harga Rp 3.050.000. Selanjutnya, sekitar pada 24 Oktober 2019 terdakwa berinisiatif untuk mengisi gelang emas yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa dengan kawat tembaga bertujuan agar ketika gelang emas tersebut digadaikan atau dijual mendapatkan untung dari berat gelang emas yang bertambah.(Han)